Bantuan Hukum Berbalik Fitnah, DR. Abd Rahman Tempuh Jalur Hukum

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik kembali mencuat, kali ini melibatkan seorang advokat senior. DR. H. Abd Rahman, SH, MH melalui tim kuasa hukumnya, secara resmi melaporkan HU yang merupakan mantan kliennya atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ketua tim kuasa hukum DR. H. Abd Rahman, dalam konferensi pers yang digelar di sebuah hotel di Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, pada Jumat (23/5/2025), mengungkapkan bahwa dirinya dan sejumlah anggota tim advokat yang selama ini menangani kasus HU, justru menjadi korban persekusi oleh klien mereka sendiri.

“Kami sudah bekerja secara profesional dan sesuai dengan perjanjian jasa hukum. Namun, justru kami yang kemudian diperlakukan tidak adil oleh klien yang kami bantu,” ungkap Ketua Tim Kuasa Hukum dalam pernyataannya.

Ia menjelaskan kronologis hubungan profesional antara DR. H. Abd Rahman dan HU bermula saat HU meminta pendampingan hukum terkait sengketa lahan. HU disebutkan datang langsung menemui DR. Abd Rahman guna memohon bantuan hukum terkait penghentian proses penerbitan sertifikat tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar.

Menindaklanjuti permintaan tersebut, DR. Abd Rahman menyusun tiga langkah hukum utama. Pertama, melakukan perlawanan terhadap surat keputusan BPN yang menghentikan penerbitan sertifikat. Kedua, mengajukan gugatan hukum untuk membatalkan keputusan tersebut. Ketiga, melakukan pendampingan hukum terhadap HU dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Makassar.

Sebagai dasar kerja profesional, disepakati perjanjian jasa hukum yang mencakup skema pembayaran. Disebutkan bahwa pembayaran pertama dilakukan sebesar Rp 60 juta, pembayaran kedua sebesar Rp 40 juta pada bulan Desember 2024, dan selanjutnya pembayaran bulanan sebesar Rp 10 juta hingga selesai.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Birthday Party Putri Dakka Bawa Keuntungan Besar Bagi Pelaku UMKM

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Wujud Nyata Kepedulian, Koramil 1408-08/Makassar Gelar Karya Bakti Bersama Masyarakat

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Koramil 1408-08/Makassar bersama masyarakat Kelurahan Bara-Baraya Utara melaksanakan kegiatan karya bakti pembersihan selokan pada Senin...

Mari Mengenang Kelahiran Nabi Muhammad SAW. Bersama IKB PPSP IKIP Ujung Pandang

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Ikatan Keluarga Besar (IKB) PPSP IKIP Ujung Pandang mengundang seluruh Alumni untuk menghadiri perayaan Maulid...

Terpilih Secara Aklamasi, Andi Mustakim Pimpin Kembali Alumni Smansa Makassar Angkatan 83

PEDOMANRAKYAT, YOGYAKARTA - Musywarah angkatan Ikatan Alumni SMA Negeri 1 (Smansa) Makassar Angkatan 83 kembali menetapkan Ir. H....

Dr. Dr. Adi W.Gunawan, S.T.,M.Pd.CCH Faktor Tuhan dan Manusia Tentukan Sukses

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Faktor penentu seseorang mencapai kesuksesan sangat ditentukan Tuhan dan manusia itu sendiri. Sebagaimana di dalam...