Bantuan Hukum Berbalik Fitnah, DR. Abd Rahman Tempuh Jalur Hukum

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik kembali mencuat, kali ini melibatkan seorang advokat senior. DR. H. Abd Rahman, SH, MH melalui tim kuasa hukumnya, secara resmi melaporkan HU yang merupakan mantan kliennya atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ketua tim kuasa hukum DR. H. Abd Rahman, dalam konferensi pers yang digelar di sebuah hotel di Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, pada Jumat (23/5/2025), mengungkapkan bahwa dirinya dan sejumlah anggota tim advokat yang selama ini menangani kasus HU, justru menjadi korban persekusi oleh klien mereka sendiri.

“Kami sudah bekerja secara profesional dan sesuai dengan perjanjian jasa hukum. Namun, justru kami yang kemudian diperlakukan tidak adil oleh klien yang kami bantu,” ungkap Ketua Tim Kuasa Hukum dalam pernyataannya.

Ia menjelaskan kronologis hubungan profesional antara DR. H. Abd Rahman dan HU bermula saat HU meminta pendampingan hukum terkait sengketa lahan. HU disebutkan datang langsung menemui DR. Abd Rahman guna memohon bantuan hukum terkait penghentian proses penerbitan sertifikat tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar.

Menindaklanjuti permintaan tersebut, DR. Abd Rahman menyusun tiga langkah hukum utama. Pertama, melakukan perlawanan terhadap surat keputusan BPN yang menghentikan penerbitan sertifikat. Kedua, mengajukan gugatan hukum untuk membatalkan keputusan tersebut. Ketiga, melakukan pendampingan hukum terhadap HU dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Makassar.

Sebagai dasar kerja profesional, disepakati perjanjian jasa hukum yang mencakup skema pembayaran. Disebutkan bahwa pembayaran pertama dilakukan sebesar Rp 60 juta, pembayaran kedua sebesar Rp 40 juta pada bulan Desember 2024, dan selanjutnya pembayaran bulanan sebesar Rp 10 juta hingga selesai.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Personel Polres Pelabuhan Makassar Lakukan Aksi Simpatik, Bantu Penumpang Turun dari Kapal

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Gotong Royong TNI dan Warga: Koramil 1408-12/Tamalanrea Gelar Karya Bhakti Bersihkan Selokan Antisipasi Banjir

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Menyambut musim penghujan yang mulai mendekat, Koramil 1408-12/Tamalanrea (TMLR) menggelar kegiatan Karya Bhakti pembersihan selokan...

Kadispora Sulsel Tanggapi Pemberitaan Miring Terkait Pengelolaan Pasar Pagi dan Malam di Kawasan GOR Sudiang

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Provinsi Sulawesi Selatan, H. Suherman, SE, MM dalam keterangan...

Putra Mahkota Kerajaan Gowa Hadiri Silaturahmi Rumpun Keluarga Karaeng di Takalar

PEDOMANRAKYAT, TAKALAR – Suasana haru dan penuh keakraban mewarnai kunjungan silaturahmi Putra Mahkota Kerajaan Gowa, YM. Andi Imam...

Bupati Irwan Hamid Komitmen Dukung Pengembangann Kopdeskel Merah Putih

PEDOMANRAKYAT, PINRANG — Bupati Pinrang, Irwan Hamid menyatakan komitmennya untuk mendukung pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Pinrang...