Diskon Listrik 50 Persen Resmi Berlaku Lagi Mulai 5 Juni 2025, Ini Ketentuan Terbarunya

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Pemerintah Indonesia kembali mengumumkan kebijakan diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang akan berlaku mulai 5 Juni 2025. Langkah ini merupakan bagian dari paket insentif fiskal untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, khususnya kelompok rumah tangga dengan daya listrik rendah, di tengah tantangan ekonomi global.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa diskon tarif listrik ini akan menyasar pelanggan rumah tangga PLN dengan daya terpasang di bawah 1.300 volt ampere (VA), yaitu rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA.

Kebijakan ini berbeda dari diskon sebelumnya pada Januari-Februari 2025, yang juga mencakup pelanggan dengan daya 1.300 VA dan 2.200 VA. “(Ketentuannya) kayak sebelumnya ya. Tapi kita turunkan di bawah 1.300 VA,” ujar Airlangga saat ditemui di kantornya, Jakarta, pada Jumat (23/5/2025).

Kebijakan ini diumumkan sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 5 persen pada kuartal kedua 2025, setelah hanya mencatatkan pertumbuhan 4,87 persen pada kuartal pertama.

Selain diskon listrik, pemerintah juga meluncurkan sejumlah insentif lain untuk mendukung daya beli masyarakat, khususnya menjelang periode libur sekolah dan pencairan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN).

Kebijakan dan Insentif Lainnya

Diskon tarif listrik menjadi salah satu dari enam insentif fiskal yang akan diberlakukan mulai 5 Juni 2025. Selain diskon listrik, pemerintah juga menyiapkan insentif berupa diskon tiket pesawat, diskon tarif jalan tol, subsidi motor listrik, bantuan subsidi upah (BSU), bantuan sosial pangan, serta diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. “6 paket 5 Juni,” kata Airlangga secara singkat.

Baca juga :  Pj Bupati Enrekang, Dr. Baba, SE. MM, Hadiri Pembahasan Kerja Sama Pola Pembibitan SDM Transportasi di Merlynn Park Hotel Jakarta

Namun, hingga saat ini, pemerintah masih menyusun regulasi teknis untuk masing-masing insentif, termasuk ketentuan detail diskon tarif listrik. Airlangga menjelaskan bahwa laporan awal telah disampaikan kepada Presiden, dan pemerintah berharap regulasi dapat rampung sebelum tenggat waktu 5 Juni 2025.

Proses penyusunan melibatkan berbagai kementerian untuk memastikan kebijakan ini dapat diimplementasikan dengan baik.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menambahkan bahwa semua regulasi ditargetkan selesai sebelum tanggal tersebut. “Keputusan sudah diambil dalam rapat koordinasi terbatas.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Konsolidasi Pelatihan ASN, LAN RI Tekankan Keselarasan dan Inovasi

MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR - Di tengah meningkatnya tuntutan peningkatan kompetensi aparatur sipil negara (ASN) di Kawasan Timur Indonesia, Lembaga...

Cegah Kenakalan Remaja, Polres Pelabuhan Makassar Sosialisasi ke Sejumlah Sekolah di Wilayah Hukumnya

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Upaya pencegahan terhadap kenakalan remaja dan potensi tindak kriminal sejak usia dini terus digencarkan Polres...

Kaltara Raih Penghargaan OPSI KIPP 2025 dari Menpan-RB RI Berkat Inovasi Cerdas SIBATIK

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Komitmen teguh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) dalam mengakselerasi kualitas layanan publik yang berkarakter...

Dr. Donny Yoesgiantoro : Polri Badan Publik Terbaik Nasional, Raih Arkaya Wiwarta Prajanugraha

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Ketua Komisi Informasi Pusat RI, Dr. Donny Yoesgiantoro menegaskan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) layak...