Ketika Advokat Dipolisikan, Imunitas Profesi dalam Sorotan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Seorang advokat dilaporkan ke polisi. Beritanya tersebar luas di media, dan komentar publik pun mengalir deras.

Bukan semata perkara hukum biasa. Sebab sang terlapor bukan orang awam, ia adalah WNR, advokat aktif yang kerap tampil di ruang publik membela klien-kliennya.

WNR dilaporkan oleh seseorang berinisial AB ke Polrestabes Makassar. Alasannya, sejumlah pernyataan WNR di media dianggap menyerang kehormatan pribadi AB dan berpotensi mencemarkan nama baik. Polisi sudah menerima laporan itu dan kini tengah melakukan klarifikasi awal.

Kasus ini segera menyita perhatian. Bukan hanya karena melibatkan profesi advokat, tetapi juga karena memunculkan kembali perdebatan klasik dalam dunia hukum, yaitu, apakah hak imunitas advokat memang tanpa batas ?

“Imunitas tidak mutlak,” ujar Farid Mamma, advokat senior di Makassar, saat ditemui pedomanrakyat.co.id di salah satu kafe di bilangan Lombok, Sabtu siang, 24 Mei 2025.

“Perlindungan itu ada batasnya, profesionalisme dan itikad baik.” jelas Farid.

Farid, yang juga Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Sulsel, menjelaskan, dalam Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI), seorang advokat memang memiliki hak imunitas, perlindungan dari tuntutan hukum atas tindakan dalam menjalankan tugas. Namun perlindungan ini bersyarat.

Menurutnya, seorang advokat hanya dilindungi jika menyampaikan pendapat untuk kepentingan pembelaan klien dan sesuai dengan kode etik profesi.

Di luar itu, kata Farid, advokat tetap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, baik secara etik maupun pidana.

“Pernyataan yang dimuat di media tidak boleh bersifat menyerang pribadi atau berisi janji kemenangan. Itu bisa menjadi pelanggaran etik. Apalagi kalau menjurus pada fitnah atau pencemaran nama baik,” katanya.

Bukan Benteng Mutlak

Pasal 311 KUHP disebut Farid bisa saja digunakan jika pernyataan seorang advokat terbukti sebagai tuduhan tidak berdasar yang mencemarkan nama baik orang lain.

Baca juga :  Kapolri Rotasi 1.255 Personel, 25 Perwira Polri Masuk Kementerian dan Lembaga Negara

“Setiap orang berhak atas kehormatan. Advokat tidak kebal atas itu,” ujarnya tegas.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Menjalin Warisan Budaya dan Persatuan, Danlantamal VI dan Putra Mahkota Gowa Disambut Adat di Labakkang

PEDOMANRAKYAT, PANGKEP — Sebuah momen bersejarah kembali terukir di tanah Labakkang, Kabupaten Pangkep, saat Komandan Lantamal VI Makassar,...

Jumat Berkah: Kegiatan Sosial yang Membantu Masyarakat

PEDOMAN RAKYAT - MAKASSAR. Shalat Jumat yang dirangkaikan dengan Jumat Berkah di Masjid Ashabul Jannah Dinas Perpustakaan dan...

Universitas Indonesia Timur (UIT) Jalin Kerja Sama Strategis dengan PT Solusi Intek Indonesia dalam Bidang Keamanan Siber

PEDOMANRAKYAT, BEKASI - Universitas Indonesia Timur (UIT) Makassar kembali memperluas jejaring kolaboratifnya dengan dunia industri melalui penandatanganan kerja...

Personel Polres Toraja Utara Jalani Tes Urine yang Digelar Bidpropam Polda Sulsel

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA - Dalam upaya peningkatan kedisiplinan dan pembinaan internal di lingkungan Polri kembali dikuatkan melalui kegiatan...