Pukat Sulsel Desak Investigasi Dugaan Pembiaran HP di Lapas Bollangi

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (Pukat) Sulawesi Selatan mendesak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulsel mengusut tuntas dugaan pembiaran penggunaan handphone oleh warga binaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Bollangi, Sungguminasa, Kabupaten Gowa.

Sorotan ini mencuat setelah beredarnya sejumlah rekaman dan pemberitaan di media daring yang memperlihatkan narapidana di lapas tersebut diduga leluasa menggunakan telepon genggam dari dalam sel.

Direktur Pukat Sulsel, Farid Mamma, mengatakan temuan ini tidak bisa dianggap sepele dan meminta Kakanwil Kemenkumham Sulsel segera turun tangan.

"Saya mendesak dibentuknya tim investigasi independen untuk mengusut tuntas asal-usul handphone yang ditemukan di tangan warga binaan. Ini bukan hanya soal pelanggaran disiplin, tapi soal dugaan kelalaian atau bahkan keterlibatan oknum internal," ujar Farid saat ditemui di sebuah resto di bilangan Lombok, Makassar, Sabtu, 24 Mei 2025.

Farid menyebut kecil kemungkinan ponsel tersebut diselundupkan oleh pihak luar, mengingat prosedur kunjungan ke Lapas Bollangi saat ini cukup ketat.

"Kalau dari luar, hampir mustahil. Justru patut dicurigai ada celah di dalam. Karena itu, penyelidikan harus menyentuh seluruh rantai pengawasan, termasuk keterlibatan petugas," kata dia.

Tiga warga binaan berinisial AC, F, dan S disebut-sebut leluasa menggunakan telepon genggam. Salah satunya bahkan diduga terlibat dalam aktivitas pengendalian narkoba dari balik jeruji.

Farid menuntut transparansi dan tindakan tegas jika terbukti ada keterlibatan aparat. "Jika benar ada oknum petugas yang bermain, harus diproses sesuai aturan. Jangan ada lagi pembiaran."

Kepala Bidang Perawatan, Pengamanan, dan Kepatuhan Internal Kanwil Kemenkumham Sulsel, Herman Anwar, memastikan sanksi menanti jika terbukti ada pelanggaran.

Ia menyebut sanksi dapat berupa pencabutan pengurusan hak integrasi, termasuk pembebasan bersyarat. "Kami tidak akan kompromi. Kalau terbukti, langsung kami tindak, termasuk memindahkan ke sel isolasi," ujarnya melalui pesan suara, Rabu, 21 Mei 2025.

Baca juga :  Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raji’un, Prof. Dr. H. Paturungi Parawansa Berpulang ke Rahmatullah

Namun laporan menyebut penindakan terhadap ketiga WBP tidak merata. Salah satu sumber internal lapas menyebut hanya satu orang yang dikenai sanksi, sementara dua lainnya seolah luput dari tindakan.

“Cuma satu yang diisolasi, dua lainnya tidak disentuh,” ujar sumber itu, yang meminta identitasnya disamarkan.

Kepala Lapas Narkotika Bollangi, Gunawan, ketika dikonfirmasi, menyatakan pihaknya sudah menindaklanjuti laporan tersebut. Ia membantah adanya pembiaran.

"Kami serius menanggapi setiap laporan. WBP yang melanggar langsung kami beri BAP dan sanksi. Tidak ada toleransi terhadap penggunaan HP dalam lapas," ujar Gunawan melalui pesan WhatsApp.

Gunawan menegaskan lembaganya telah menyediakan layanan komunikasi resmi melalui Wartelsuspas bagi para warga binaan. “Tidak ada alasan menggunakan HP pribadi di dalam. Itu jelas pelanggaran,” ujarnya.

Meski demikian, publik masih menanti tindakan nyata dan hasil penyelidikan menyeluruh. Desakan Pukat Sulsel menambah tekanan kepada Kemenkumham Sulsel agar membuka fakta-fakta di balik dinding penjara Bollangi yang diduga mulai keropos oleh permainan oknum tak bertanggung jawab. (Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kodam XIV/Hasanuddin Kukuhkan Padepokan Pencak Silat Militer, Langkah Nyata Melestarikan Warisan Nusantara

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Windiyatno meresmikan Padepokan Pencak Silat Militer Hasanuddin, di Lapangan Sultan Hasanuddin,...

Merah Putih di Pundak Kecil – Kisah Cinta Tanah Air di Hari Sumpah Pemuda Makassar

Oleh : Ardhy M. Basir Makassar, 28 Oktober — Pagi itu, halaman sekolah di berbagai sudut Kota Makassar berubah...

Kuasa Hukum Desak ATR/BPN Makassar Terbitkan Sertifikat Tanah yang Tertunda 15 Tahun

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Setelah menanti selama lebih dari lima belas tahun tanpa kejelasan, kuasa hukum Ishak Hamzah, yakni...

Rektor Prof Dr Agus Salim: Angkatan Perdana S3 Hukum UKIP Diminati 30 Calon Mahasiswa Baru

PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR. - UKIP secara resmi membuka Program Studi Doktor (S3) Ilmu Hukum setelah menerima Surat Keputusan...