PEDOMANRAKYAT, JENEPONTO — Kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Jeneponto memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri Jeneponto resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara penyalahgunaan anggaran cetak naskah soal ujian untuk Sekolah Dasar yang bersumber dari APBN tahun 2023. Nilai proyek ini mencapai lebih dari Rp36 miliar.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu malam, 11 Juni 2025, Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto, Teuku Luftansya Adhyaksa, mengumumkan penetapan tersangka UB (56), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jeneponto aktif, MI (57), Direktur CV Media Komunikasi, dan NA (60), mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jeneponto.
"Penetapan ketiganya sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup," ujar Luftansya di hadapan wartawan.
Penetapan ini dilakukan berdasarkan dua surat perintah penyidikan yang terbit masing-masing pada 29 November 2024 dan 6 Januari 2025.
Lanjut Luftansya, Kejaksaan menduga, para tersangka telah bersekongkol melakukan tindak pidana korupsi dengan modus markup dalam proyek pencetakan naskah soal ujian. Dari hasil perhitungan awal, negara dirugikan sebesar Rp2,09 miliar.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejaksaan menyebut, sejauh ini sebanyak 350 saksi telah diperiksa. “Kami tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Anggriani, kepada awak media.
Kasus ini menjadi sorotan, ungkap Anggriani, karena besarnya anggaran yang dikucurkan dari APBN untuk sektor pendidikan dasar, yang justru diduga dimanipulasi oleh pejabat publik yang semestinya mengayomi dunia pendidikan.
"Kejaksaan mengimbau masyarakat turut berperan aktif dalam mendukung proses penyidikan demi penuntasan kasus ini secara tuntas," Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Anggriani menandaskan. (Hdr)