Empat Pulau, Satu Polemik: DPP GAN Harap Stabilitas Nasional Terjaga

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMAN RAKYAT – JAKARTA. DPP Garuda Asta Cita Nusantara (GAN) telah mengeluarkan pernyataan terkait polemik kepemilikan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

Menyikapi situasi ini Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Garuda Asta Cita Nusantara (GAN) percaya bahwa pemerintah pusat akan mengambil keputusan yang bijak dan adil.

“GAN berharap penyelesaian polemik antara Aceh dengan Sumatera Utara ini diambil alih langsung oleh Presiden RI, Prabowo Subianto selaku Kepala Negara,” kata Ketum DPP GAN, Muhammad Burhanuddin, di Jakarta, Senin, 16 Juni 2025.

Ketum DPP GAN, yang berprofesi sebagai lawyer itu, meyakni bahwa Presiden Prabowo pasti akan bersikap adil dan komprehensif dengan meletakkan solusinya dalam bingkai semangat NKRI.

GAN juga mengingatkan perlunya secara historis memperhatikan catatan dalam Bataviaasch Genootschap voor Kunsten en Wetenschappen (BGKW), terkait Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek. Berdasarkan data BGKW, ke-4 pulau itu merupakan bagian dari wilayah Onderafdeling Singkil.

Pulau-pulau tersebut terletak di lepas pantai barat Aceh, Sumatera, dan termasuk dalam wilayah administratif Onderafdeling Singkil pada masa kolonial Belanda.

Catatan BGKW tentang pulau-pulau tersebut, kata dia, dapat memberikan informasi yang berharga tentang geografi, kebudayaan, dan sejarah wilayah Onderafdeling Singkil pada masa kolonial Belanda.
Onderafdelimg singkil adalah bagian wilayah Afedeling Westkust Van Atjeh (pesisir Aceh Barat selatan).

Lebih jauh lagi diingatkan adanya kesepakatan tahun 1992. Yakni, Surat Kesepakatan antara Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Letnan Jenderal TNI Purn.H.Raja Inal Siregar, dan Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Aceh, Prof Dr H Ibrahim Hasan, MBA, dengan disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, kala itu, Jenderal TNI (Purn) Rudini.

Baca juga :  Polres Sinjai Tangkap 3 Pasangan Tak Resmi di Wisma

Terkait sengketa 4 pulau di Singkil (saat ini Kabupaten Aceh Singkil), berikut penjelasan lengkap dari DPP GAN.

Latar Belakang Kesepakatan 1992

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

POBSI Wajo Tolak Hasil Musprov POBSI Sulsel, Diduga Proses Cacat Administrasi

PEDOMANRAKYAT, WAJO  - Musyawarah Provinsi (Musprov) Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI) Sulawesi Selatan yang digelar di Hotel...

Resmi Dilantik, Camat Tomoni Timur Minta Aparat Desa Bekerja baik

PEDOMANRAKYAT, LUWU TIMUR — Tiga perangkat Desa Pattengko, Kecamatan Tomoni Timur, Kabupaten Luwu Timur, resmi dilantik dan diambil...

Prajurit Hasanuddin Sambut Pangdam Baru dengan Semangat, Mayjen TNI Bangun Nawoko Bawa Visi Kolaborasi dan Kesejahteraan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Momen bersejarah terjadi di Markas Kodam XIV/Hasanuddin, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Senin (3/11/2025), saat...

Patroli Perintis Presisi Samapta Polres Gowa Amankan Pelaku Keributan di Somba Opu

PEDOMANRAKYAT, GOWA - Tim 1 Patroli Perintis Presisi Samapta Polres Gowa yang dipimpin Kepala Tim 1 Patroli, AIPDA...