RUU KUHAP Diuji di Kampus, Restorative Justice Disorot

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Menurut Heriyanto, paradigma ini memindahkan fokus keadilan dari negara ke korban. “Jika criminal justice menempatkan pelanggaran sebagai kesalahan terhadap negara, maka restorative justice melihatnya sebagai pelanggaran terhadap sesama manusia. Korban menjadi pusat, dan keadilan diwujudkan melalui pemulihan,” ujarnya.

Di sisi legislatif, anggota Komisi I DPR RI, Dr. H. Syamsu Rizal Marzuki Ibrahim, yang akrab disapa daeng Ical, menggarisbawahi urgensi strategis revisi KUHAP.

Ia menyebut sejumlah kelemahan mendasar dalam draf lama, seperti ketimpangan kekuasaan, lemahnya perlindungan hukum bagi tersangka dan korban, serta belum adanya kerangka hukum yang memadai dalam menghadapi era digital.

“Hak dasar tersangka dan korban tidak diatur secara operasional. Belum lagi tantangan bukti elektronik, penyadapan digital, dan penggeledahan cloud yang belum diakomodasi,” ujarnya.

Sementara itu, Dr. Tadjuddin Rachman, Ketua Dewan Kehormatan Peradi, mengingatkan, setiap perubahan undang-undang harus dibarengi dengan kesiapan infrastruktur hukum.

“Regulasi baru tanpa kesiapan sistem hanya akan menambah kekacauan. Perubahan harus menyeluruh dan terintegrasi,” katanya.

Dekan Fakultas Syariah dan Hukum, Dr. H. Abd Rauf Muhammad Amin, Lc., M.A., yang membuka seminar itu menekankan pentingnya acara semacam ini sebagai sarana mahasiswa mendekatkan teori dengan praktik.

“Tidak mudah mendatangkan para narasumber ini. Mereka datang bukan hanya membawa gagasan, tetapi juga pengalaman riil di lapangan,” ujarnya.

Di tengah dinamika hukum nasional yang terus bergerak, seminar ini menjadi pengingat, yaitu hukum tak bisa berjalan di tempat. Perubahan adalah keniscayaan. Dan revisi KUHAP yang telah lama tertunda, adalah salah satu jalan menuju keadilan yang lebih adil, Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi menandaskan. (Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Pengawasan Secara Optimal, Polres Pelabuhan Makassar Inspeksi Mendadak Ruang Tahanan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Polda Riau Gagalkan Peredaran Sabu Tujuan Sumatera Barat

PEDOMANRAKYAT, RIAU - Dua pria berinisial RMN (25) dan AMCS (31) berhasil diamankan Ditresnarkoba Polda Riau karena diduga...

Toraja Utara Tampilkan Pesona Budaya di Jambore dan HKG PKK ke-53 Sulsel

PEDOMANRAKYAT, BONE - Jambore dan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-53 tingkat Provinsi Sulawesi Selatan berlangsung meriah di...

Wujud Rasa Syukur HUT ke-80 TNI, Kodam XIV/Hasanuddin Gelar Doa Bersama

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI) tahun 2025, Kodam...

Kasdam XIV/Hasanuddin Hadiri Puncak HUT ke-80 TNI

PEDOMANRAKYAT, MAROS - Kepala Staf Kodam XIV/Hasanuddin, Brigjen TNI Sugeng Hartono, SE, MM., menghadiri upacara puncak peringatan Hari...