RUU KUHAP Diuji di Kampus, Restorative Justice Disorot

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, GOWA – Sejumlah ahli hukum, akademisi, dan pejabat negara berkumpul di Auditorium Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar, Selasa, 17 Juni 2025.

Mereka bukan sekadar datang untuk berbicara, tetapi membawa satu wacana besar yang kini tengah mendesak di tubuh sistem peradilan pidana Indonesia yaitu revisi Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Seminar Legislatif Nasional bertema “Revisi RUU KUHAP : Sebuah Urgensi Nasional dalam Mewujudkan Keadilan” itu menjadi ruang diskusi terbuka yang mengulas celah, tantangan, dan prospek KUHAP yang sudah berusia lebih dari empat dekade. Dari ruang akademik, desakan terhadap pembaruan hukum pidana formal itu kembali bergema.

“Bayangkan, sejak 1981 hingga kini belum pernah dilakukan revisi menyeluruh. Padahal hukum yang baik adalah hukum yang mampu mengikuti perkembangan zaman,” ujar Muh Amiruddin, akademisi Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin yang juga menjadi salah satu pembicara.

Ia pun menekankan pentingnya jaminan kebebasan warga negara saat berhadapan dengan hukum, khususnya dalam memberikan keterangan tanpa tekanan dari aparat penegak hukum.

Sorotan lain datang dari Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, S.H., M.H., yang menekankan pentingnya peran jaksa dalam pendekatan restorative justice.

Menurutnya, revisi KUHAP harus memuat penguatan posisi jaksa sebagai pengendali perkara, bukan sekadar pelaksana hukum acara.

“Restorative justice bukan sekadar jalan pintas penyelesaian kasus. Ini adalah cara baru negara menghadirkan keadilan yang lebih manusiawi, adil, dan bermartabat,” kata Soetarmi.

Pendekatan restoratif juga menjadi bahasan utama Dr. Heriyanto dari Bidkum Polda Sulsel. Ia mengutip pemikiran Howard Zehr, tokoh penting dalam pemikiran keadilan restoratif.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Bupati Sidrap Dollah Mando Harap Petugas Pendataan Regsosek Emban Tugas dengan Baik

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Hari Anak Nasional, Begini Bentuk Kepedulian PLN Bulukumba

PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA -- Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) 2025 yang bertajuk Srikandi PLN Sahabat Anak, para...

Tim Aksi Stop Stunting Soppeng Bidik 630 Anak Dan 42 Ibu Hamil 

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG - Wakil Bupati Soppeng Ir Selle KS Dalle menerima sekaligus memberikan pembekalan kepada tim Aksi Stop...

Kapolres Soppeng Serahkan Kendaraan untuk Gakkum Satlantas

PEDOMANRAKYAT.SOPPENG – Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana S.IK M,Ik menyerahkan satu unit kendaraan operasional roda empat untuk unit...

Direktur LBH Tana Luwu Minta Kapolda Sulsel Bertindak: Tangkap Kelompok Kriminal Bermotor Yang Mengancam Mahasiswa di Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tana Luwu, Hasmin Suleman, SH, MH, secara tegas mendesak Kapolda...