PEDOMANRAKYAT, WAJO - Pemerintah Kabupaten Wajo mulai bersikap tegas terhadap maraknya tempat hiburan malam yang beroperasi tanpa izin resmi, melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban, Pemkab menegaskan tidak akan ragu menutup rumah bernyanyi yang melanggar aturan.
Kepala DPMPTSP Wajo, H. Narwis, SE, M.Si mengungkapkan, tim Satgas telah melakukan verifikasi lapangan terhadap tujuh lokasi karaoke di wilayah Kecamatan Tanasitolo.
“Mayoritas belum melengkapi izin usaha, tahap awal kami fokus pada legalitas administrasi, berikutnya kami evaluasi operasional seperti jam buka, keberadaan pemandu lagu, dan peredaran alkohol,” kata Narwis di sela kegiatan inspeksi di Jalan Andi Unru.
Satgas yang melibatkan unsur kejaksaan, TNI, dan Polri ini akan segera merumuskan langkah lanjutan pasca-verifikasi, jika ditemukan pelanggaran, Pemkab mengancam akan melakukan penyegelan.
“Operasional di luar jam izin atau pelanggaran lainnya akan kami tindak tegas, penutupan bisa dilakukan sampai seluruh syarat dipenuhi,” tegasnya.
Hal ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang sebelumnya menyegel sejumlah tempat hiburan malam. Saat ini, proses klarifikasi dokumen tengah berlangsung, para pemilik usaha dijadwalkan datang membawa dokumen perizinan lengkap.
“Besok kami cek satu per satu mana yang sudah lengkap dan mana yang belum, targetnya minggu ini rampung,” jelas Narwis.
Senada, Sekda Wajo Ir. Armayani, menegaskan tidak ada kompromi bagi pelanggar.
“Kalau izinnya tak lengkap, penyegelan tetap akan dilakukan,” ujarnya.
Pemkab berharap kebijakan ini menertibkan praktik usaha hiburan yang melanggar aturan dan menumbuhkan kesadaran hukum di kalangan pelaku usaha. (Deden)