Satgas Penertiban Karaoke Dibentuk, Pemkab Wajo Ultimatum Tutup Tempat Hiburan Tak Berizin

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Pemerintah Kabupaten Wajo mulai bersikap tegas terhadap maraknya tempat hiburan malam yang beroperasi tanpa izin resmi, melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban, Pemkab menegaskan tidak akan ragu menutup rumah bernyanyi yang melanggar aturan.

Kepala DPMPTSP Wajo, H. Narwis, SE, M.Si mengungkapkan, tim Satgas telah melakukan verifikasi lapangan terhadap tujuh lokasi karaoke di wilayah Kecamatan Tanasitolo.

“Mayoritas belum melengkapi izin usaha, tahap awal kami fokus pada legalitas administrasi, berikutnya kami evaluasi operasional seperti jam buka, keberadaan pemandu lagu, dan peredaran alkohol,” kata Narwis di sela kegiatan inspeksi di Jalan Andi Unru.

Satgas yang melibatkan unsur kejaksaan, TNI, dan Polri ini akan segera merumuskan langkah lanjutan pasca-verifikasi, jika ditemukan pelanggaran, Pemkab mengancam akan melakukan penyegelan.

“Operasional di luar jam izin atau pelanggaran lainnya akan kami tindak tegas, penutupan bisa dilakukan sampai seluruh syarat dipenuhi,” tegasnya.

Hal ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang sebelumnya menyegel sejumlah tempat hiburan malam. Saat ini, proses klarifikasi dokumen tengah berlangsung, para pemilik usaha dijadwalkan datang membawa dokumen perizinan lengkap.

“Besok kami cek satu per satu mana yang sudah lengkap dan mana yang belum, targetnya minggu ini rampung,” jelas Narwis.

Senada, Sekda Wajo Ir. Armayani, menegaskan tidak ada kompromi bagi pelanggar.

“Kalau izinnya tak lengkap, penyegelan tetap akan dilakukan,” ujarnya.

Pemkab berharap kebijakan ini menertibkan praktik usaha hiburan yang melanggar aturan dan menumbuhkan kesadaran hukum di kalangan pelaku usaha. (Deden)

Baca juga :  Alumni di Luar Negeri Berorasi Saat Wisuda PPMI Shohid Pangkep

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Semarak Hari Santri 2025, Dari Tebuireng, Pohon, hingga MBG

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Kementerian Agama bersiap menggelar rangkaian peringatan Hari Santri 2025 pekan depan. Tahun ini, peringatan yang memasuki...

Sinergi Lurah Sambung Jawa dan JPKP Mamajang, Antar Anak Pasutri Rosmia-Enal Resmi Masuk Sekolah

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Kepedulian terhadap warga kurang mampu kembali ditunjukkan dengan nyata di Kota Makassar. Lurah Kelurahan Sambung...

JAM Pidsus Kejagung Limpahkan Tahap II Kasus PT AI ke Kejari Jaktim

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menerima Penyerahan Tanggung...

Disdik Sulsel Cabut WFA, ASN Wajib Kembali ke Kantor

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan resmi menghentikan skema kerja Work From Anywhere (WFA) yang sebelumnya berlaku...