Massa Waspamops LMR RI Geruduk Kejari Sidrap, Tuntut Kasus Penikaman Dibuka Kembali Lewat PK

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

“Saya ditikam 4 kali, alat vital saya ditusuk, kalau cuma penganiayaan biasa, kenapa saya harus dirujuk ke RS Nene Mallomo, saya hampir mati, masa saya harus terima kalau pelakunya cuma divonis 2 tahun, saya minta keadilan,” ujar Irwan dengan nada tegas.

Lebih lanjut, Irwan meminta pihak kepolisian untuk segera menemukan DPO AS, karena AS juga merupakan pelaku penikaman, Irwan menegaskan bahwa terdakwa ER yang sudah divonis juga turut melakukan penikaman.

Menanggapi hal tersebut, Plh Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap, Mujahidah, menyampaikan bahwa tuntutan yang diajukan jaksa didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan, bukan semata-mata berdasarkan berkas perkara atau permintaan dari pihak manapun.

“Kami berterima kasih atas masukan masyarakat, namun perlu diketahui, jaksa menuntut berdasarkan fakta persidangan.” tuturnya.

Untuk PK, ada prosedur dan syarat yang harus dipenuhi, kami tidak bisa serta merta mengajukan PK jika memang tidak memenuhi syarat formil dan materilnya,” jelasnya.

Mujahidah juga menegaskan bahwa perkara ini belum sepenuhnya selesai karena masih ada pelaku lain yang buron.

“Perkara ini tidak berhenti di sini karena pelakunya lebih dari satu,” pungkasnya. (Deden)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  500 Ton Beras di Gudang Lampa Bulog Pinrang Raib, Penyidik Pidsus Kejati Sulsel Periksa 5 Orang Saksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Peringati Galungan, Camat Tomoni Timur Ajak Warga Alam Buana Rawat Toleransi

PEDOMANRAKYAT, TOMONI TIMUR — Camat Tomoni Timur, Yulius, menghadiri persembahyangan Hari Raya Galungan umat Hindu Desa Alam Buana...

Jelang Masuknya Kapal Pelni, Bupati Halut Piet Hein Babua Bersama Pimpinan Forkopimda Monitoring Pelabuhan UPP Kelas I Tobelo

PEDOMANRAKYAT, HALMAHERA UTARA - Menjelang masuknya kapal laut milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni), KM Tatamailau di pelabuhan...

Dewan Pers Prof. Komarudin: Tempo Terbukti Melanggar Kode Etik atas Pemberitaan Mentan Amran

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Ketua Dewan Pers, Prof. Komaruddin Hidayat, dalam pernyataan terbuka menegaskan bahwa Tempo telah terbukti melanggar...

Lawan Serakah-nomics, Mentan Amran Berdiri di Garis Depan Lindungi Petani dari Mafia Pangan

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Serakah-nomics kini menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian besar dari Presiden Prabowo Subianto. Salah...