“Saya ditikam 4 kali, alat vital saya ditusuk, kalau cuma penganiayaan biasa, kenapa saya harus dirujuk ke RS Nene Mallomo, saya hampir mati, masa saya harus terima kalau pelakunya cuma divonis 2 tahun, saya minta keadilan,” ujar Irwan dengan nada tegas.
Lebih lanjut, Irwan meminta pihak kepolisian untuk segera menemukan DPO AS, karena AS juga merupakan pelaku penikaman, Irwan menegaskan bahwa terdakwa ER yang sudah divonis juga turut melakukan penikaman.
Menanggapi hal tersebut, Plh Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap, Mujahidah, menyampaikan bahwa tuntutan yang diajukan jaksa didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan, bukan semata-mata berdasarkan berkas perkara atau permintaan dari pihak manapun.
“Kami berterima kasih atas masukan masyarakat, namun perlu diketahui, jaksa menuntut berdasarkan fakta persidangan.” tuturnya.
Untuk PK, ada prosedur dan syarat yang harus dipenuhi, kami tidak bisa serta merta mengajukan PK jika memang tidak memenuhi syarat formil dan materilnya,” jelasnya.
Mujahidah juga menegaskan bahwa perkara ini belum sepenuhnya selesai karena masih ada pelaku lain yang buron.
“Perkara ini tidak berhenti di sini karena pelakunya lebih dari satu,” pungkasnya. (Deden)