Selanjutnya, pada 25 hingga 26 Juni, diadakan rapat kerja Pansus RPJMD, dan pada 28 Juni hingga 1 Juli, Anggota DPRD akan melaksanakan reses di 12 kecamatan dalam masa sidang III Tahun 2024/2025.
Pada 2 – 3 Juli, masing-masing fraksi akan melaksanakan rapat guna menyusun laporan hasil reses yang telah dilakukan yang kemudian dilanjutkan rapat Paripurna pada 4 Juli 2025 dengan agenda penyampaian hasil reses dan penetapan pokok-pokok pikiran DPRD Pinrang.
Pada 8 Juli, Pansus RPJMD akan melaksanakan rapat kerja yang dilanjutkan rapat paripurna internal DPRD pada 9 Juli, dalam rangka penyampaian hasil kerja Pansus RPJMD.
Kemudian pada 10 Juli, DPRD Pinrang kembali akan menggelar rapat paripurna dengan agenda, persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD terhadap Ranperda RPJMD Tahun 2025-2029. (busrah)