Dengan bertambahnya DPW Maros, maka hingga kini Palasara telah resmi berdiri di delapan wilayah Sulawesi Selatan dan Barat, yakni: Kepulauan Selayar, Bulukumba, Pinrang, Wajo, Sinjai, Pangkep, Parepare, dan Maros. Ini mencerminkan semakin luasnya cakupan gerakan pelestarian adat dan budaya yang diusung Palasara.
Langkah ekspansi kelembagaan ini juga diperkuat dengan pengakuan legal dari negara. Palasara telah ditetapkan sebagai organisasi berbadan hukum melalui Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor AHU-0004217.AH.01.07 Tahun 2025, tertanggal 24 Mei 2025. Status ini memberi fondasi hukum yang kokoh bagi seluruh aktivitas kelembagaan Palasara di tingkat lokal maupun nasional.
Sebagai bagian dari konsolidasi lanjutan, DPP Palasara akan menggelar kegiatan “Family Gathering” pada Sabtu, 5 Juli 2025, bertempat di kediaman Andi Vivien Mappesangka, di kawasan Pattalasang, Kabupaten Gowa. Acara ini dirancang untuk mempererat kebersamaan antar-DPW serta menjadi forum evaluasi dan penyusunan strategi kelembagaan ke depan.
Palasara hadir sebagai pilar kebudayaan yang inklusif, mewadahi beragam komunitas adat di Sulawesi Selatan dan Barat. Di tengah arus modernisasi, organisasi ini memposisikan diri sebagai penjaga nilai, penutur warisan leluhur, sekaligus penggerak perubahan berbasis budaya.
Sekretaris Jenderal DPP Palasara, H. Andi Fahri Makkasau, menyampaikan optimisme terhadap masa depan lembaga ini. Ia menekankan bahwa Palasara bukan semata organisasi adat, melainkan gerakan kebudayaan yang berakar kuat pada nilai-nilai tradisi dan menyatu dengan dinamika zaman demi generasi mendatang. (*Rz)