PEDOMANRAKYAT, MEDAN – Dalam dua bulan terakhir, Satres Narkoba Polrestabes Medan bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap kasus besar peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara. Dari Mei hingga Juni 2025, total 105 tersangka ditangkap. Mereka terdiri dari bandar, kurir, hingga pengedar narkoba.
Tak hanya itu, petugas juga menyita 35,1 kilogram sabu dan 50 sachet happy water, yang kemudian dimusnahkan menggunakan mobil incinerator milik BNNP Sumut di halaman Mapolrestabes Medan, Jumat (4/7/2025) pagi.
Dua Kasus Besar Sabu
Wakapolrestabes Medan, AKBP Rudi Silaen menjelaskan, sabu yang dimusnahkan berasal dari dua pengungkapan besar. Kasus pertama, pada 24 Mei 2025, polisi menangkap dua tersangka yakni SH (52) dan MZR (26) di Jalan Yos Sudarso dan Jalan Cicak Rowo, Tanjung Balai. Dari tangan mereka, petugas menyita 30 kg sabu.
Kasus kedua, pada 28 Mei 2025, polisi menangkap DAPS (23) di Komplek Grand Monaco, Jalan Eka Surya, Kecamatan Delitua. Dari lokasi ini diamankan 5,1 kg sabu dan 50 sachet happy water.
Dari total barang bukti, sebanyak 34,8 kg sabu dan 40 sachet happy water dimusnahkan.
Sisa 254,1 gram sabu dan 10 sachet happy water disisihkan untuk keperluan laboratorium forensik.
Operasi Antik Toba 2025