Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan menambahkan, selama Operasi Antik Toba 2025 yang digelar pada 10–30 Juni, pihaknya berhasil mengamankan 102 tersangka.
Dalam operasi ini, polisi juga menyita 20,2 kg sabu, 58.775 butir ekstasi, 100 gram ganja, uang tunai Rp13,2 juta,
7 unit sepeda motor,
47 handphone, dan
15 timbangan elektrik
Modus Pelaku dan Hukuman
Menurut Kasat Narkoba, para pelaku menggunakan berbagai modus, mulai dari menyimpan narkoba di permukiman padat penduduk, gudang-gudang tersembunyi, hingga menjualnya di barak dan loket.
Semua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
“Pemberantasan narkoba jadi atensi utama kami. Kami akan terus bertindak tegas dan berkelanjutan untuk memberantas peredaran narkotika yang merusak masa depan masyarakat,” tegas AKBP Thommy. (Poerba)