Selanjutnya, paket shabu besar itu lalu dibagi-bagi menjadi paket kecil dalam 39 sachet plastik yang siap dimasukkan dalam bungkusan tepung terigu merk kompas untuk dikirim/diedarkan ke Morowali Sulteng.
“Beruntung, jajaran kami sigap sehingga berhasil mengungkap dan menggagalkan upaya peredaran shabu tersebut,” tutur Iptu Mangopo.
Tersangka SP dijerat dengan UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika, sanggahan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup dan atau hukuman mati.
Kapolres AKBP Edy menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Pinrang dalam memberantas jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Pinrang. Ia juga mengajak peran aktif masyarakat dan media dalam membantu kepolisian.
“Kami meminta seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan dalam mengungkap jaringan narkoba. Sebab, titik-titik peredarannya sangat sulit terdeteksi tanpa bantuan informasi dari masyarakat. Kami menjamin kerahasiaan identitas pemberi informasi,” tegasnya.
Jajaran Polres Pinrang masih terus mendalami jaringan tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain yang terlibat dalam peredaran shabu lintas negara ini. (busrah)