Kepsek SMPN 11 Makassar Klarifikasi Dugaan Pungli Seragam, Orang Tua Desak Pencopotan Jabatan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR  — Program seragam gratis bagi pelajar SD dan SMP yang dicanangkan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, tercoreng oleh dugaan pungutan liar (pungli) yang mencuat di lingkungan SMP Negeri 11 Makassar. Sejumlah orang tua siswa mengaku diminta membayar seragam sekolah dengan nominal yang dinilai memberatkan dan bertentangan dengan kebijakan pemerintah kota.

Berdasarkan keterangan sejumlah wali murid, pihak sekolah melalui dua oknum guru diduga secara langsung menerima pembayaran seragam senilai Rp1.335.000 untuk siswa laki-laki dan Rp1.455.000 untuk siswa perempuan. Transaksi itu disebut terjadi di dalam lingkungan sekolah, tanpa kejelasan mekanisme resmi dan tanpa melibatkan komite atau musyawarah orang tua siswa.

“Sangat mengecewakan. Pemerintah sudah menjamin seragam gratis, kenapa justru sekolah memungut biaya sebesar itu? Kami merasa dipaksa karena anak-anak tidak diberi alternatif,” ujar salah satu orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya.

Yang lebih mengejutkan, wali murid tersebut juga mengaku mendengar langsung Kepala Sekolah SMPN 11 Makassar, Mariamin Ibrahim, S.Pd, menyebut nama Wali Kota Makassar saat menanggapi keluhan soal harga seragam.

“Kalau buru-buruki, Pak Wali Kota mau pesan seragam di Pasar Butung,” ujar Mariamin seperti dikutip dari pengakuan wali murid.

Tak hanya itu, sang kepala sekolah juga diduga tetap ingin memberlakukan pakaian batik sekolah, meski Pemerintah Kota Makassar sudah secara tegas menghapus penggunaan batik bagi siswa baru.

Situasi ini memicu kemarahan sejumlah orang tua. Mereka menuntut agar dana yang telah dibayarkan dikembalikan sepenuhnya dan meminta Dinas Pendidikan Kota Makassar bertindak tegas.

“Kami minta uang kami dikembalikan. Tidak ada alasan lagi karena ini bertentangan dengan kebijakan resmi. Kepala sekolah harus dicopot, dan guru-guru yang terlibat mesti diberi sanksi,” tegas salah seorang perwakilan orang tua murid.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Tim Penyidik Tipidsus Kejati Sulsel Telah Menyelidiki Adanya 'Mafia Tanah' Pada Pembangunan Bendungan Paselloreng

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Mobil Disita, Usaha Terhenti, Akademisi Nilai Polrestabes Makassar Langgar Perma Tipiring

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Penanganan penyitaan mobil milik seorang pengepul barang rongsokan di Makassar, Alimuddin, oleh Polrestabes Makassar menuai...

Kelapa Maluku Utara Tembus Tiongkok, Hilirisasi Dongkrak Ekonomi Petani

PEDOMANRAKYAT, HALMAHERA UTARA - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa hilirisasi industri kelapa menjadi kunci untuk...

Kodam XIV/Hasanuddin Gelar “Masak Besar” Bersama Bobon Santoso, Rayakan Semangat Kebersamaan HUT ke-80 TNI

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Suasana penuh semangat dan kebersamaan terasa di Lapangan Hasanuddin, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Makassar. Senin...

Perkuat Karakter Kebangsaan, Tim Densus 88 Sulsel Gelar Edukasi Anti-Radikalisme di Gowa

PEDOMANRAKYAT, GOWA – Tim Cegah Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar roadshow edukasi...