PEDOMANRAKYAT, MALUKU – Aktivitas tambang ilegal di wilayah Gunung Kobar, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, kembali menyita perhatian.
Kali ini, sorotan tajam datang dari Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPD LKPHI) Maluku, yang mendesak Mabes Polri untuk mengambil langkah cepat terhadap dugaan keterlibatan aktor-aktor penting dalam operasi tambang tanpa izin tersebut.
Direktur DPD LKPHI Maluku, Husein Marasabessy, secara terbuka menyebut nama Jaqueline Margareth Sahetapy sebagai salah satu figur kunci yang diduga berada di balik praktik pertambangan ilegal di kawasan yang dikenal dengan potensi mineralnya itu.
Ia juga menyoroti peran PT Bina Sewangi Raya (BSR), perusahaan yang disebut-sebut terlibat dalam aktivitas penambangan nikel tanpa kelengkapan legalitas yang sah.
“Negara tidak boleh tunduk kepada mafia tambang. Kami mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar segera mengusut dan menangkap Jaqueline Sahetapy yang diduga kuat menjadi dalang di balik aktivitas tambang ilegal ini,” ujar Husein dalam keterangan tertulisnya yang diterima pedomanrakyat.co.id, Minggu, 03 Agustus 2025.
Menurut Husein, kegiatan penambangan ilegal yang terus berlangsung di Gunung Kobar bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis serius.
Ia menilai, pembiaran terhadap praktik semacam ini akan menjadi preseden buruk dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan.