“Jangan hanya para pekerja tambang di lapangan yang dikorbankan. Aparat harus menyasar aktor intelektual yang mengendalikan operasi ini dari balik layar,” katanya.
LKPHI mencatat, aktivitas pengiriman ore nikel secara ilegal dari kawasan tersebut telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama, dan melibatkan beberapa perusahaan yang diduga fiktif atau tidak memiliki izin resmi.
PT Bina Sewangi Raya disebut sebagai salah satu entitas yang beroperasi tanpa dokumen lengkap, namun tetap menjalankan pengangkutan dan penjualan ore dengan leluasa.
Sejumlah kalangan masyarakat sipil di Maluku juga mulai angkat suara. Beberapa di antaranya mengaku telah melaporkan aktivitas ini ke aparat penegak hukum daerah, namun belum terlihat ada tindak lanjut yang signifikan.
Husein mengatakan, jika ditemukan adanya aliran dana mencurigakan atau unsur tindak pidana korupsi dari operasi tambang ilegal ini, pihaknya siap mendorong pelaporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami akan kawal proses ini hingga tuntas. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga menyangkut kedaulatan negara atas sumber daya alamnya,” ucapnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Bina Sewangi Raya dan Jaqueline Sahetapy belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan tersebut. (Hdr)