Skincare Bermerkuri, Hukuman Mira Hayati Naik Jadi Empat Tahun Penjara

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Hukuman Hj. Mira Hayati, terdakwa kasus peredaran kosmetik ilegal mengandung merkuri, resmi diperberat menjadi empat tahun penjara.

Putusan itu dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar pada Kamis, 07 Agustus 2025, setelah menerima banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Vonis banding tersebut membatalkan putusan Pengadilan Negeri Makassar pada 7 Juli 2025 yang sebelumnya menjatuhkan hukuman sepuluh bulan penjara.

Selain pidana badan, Mira juga didenda Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar, dendanya diganti dengan kurungan tiga bulan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan putusan ini menjadi preseden penting dalam penegakan hukum terkait produk kosmetik berbahaya.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Bahas Peluang Kerjasama, Kadin Bali Gelar Pertemuan Bersama Pengusaha Australia dan Dosen Universitas Mahasaraswati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Pangdam XIV/Hsn Pimpin Upacara Penerimaan Satgas Yonzipur 8/SMG

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Windiyatno memimpin Upacara Penerimaan Yonzipur 8/Sakti Mandra Guna (SMG) dalam rangka...

Kajati Sulsel Dorong Sinergi Tangani Perkara Koneksitas Maritim

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Agus Salim, menekankan pentingnya sinergi lintas instansi dalam menangani...

Hanura Sulsel Luruskan Polemik, Teguhkan Semangat Kebersamaan Menuju 2029

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Polemik yang sempat mencuat dan menyeret nama Partai Hanura di salah satu media online akhirnya...

Delegasi Kamboja Kagum dengan Keindahan Wajo, Ikuti Lomba Tafsir di MQK Internasional 2025

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Salah satu peserta Musabaqah Qira’atil Kutub (MQK) Internasional 2025, Feut Zulkifli asal Kamboja, mengungkapkan kesan...