Skincare Bermerkuri, Hukuman Mira Hayati Naik Jadi Empat Tahun Penjara

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Hukuman Hj. Mira Hayati, terdakwa kasus peredaran kosmetik ilegal mengandung merkuri, resmi diperberat menjadi empat tahun penjara.

Putusan itu dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar pada Kamis, 07 Agustus 2025, setelah menerima banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Vonis banding tersebut membatalkan putusan Pengadilan Negeri Makassar pada 7 Juli 2025 yang sebelumnya menjatuhkan hukuman sepuluh bulan penjara.

Selain pidana badan, Mira juga didenda Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar, dendanya diganti dengan kurungan tiga bulan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan putusan ini menjadi preseden penting dalam penegakan hukum terkait produk kosmetik berbahaya.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  97 Calon Paskibraka Sidrap Ikuti Seleksi Parade

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Sunat Dana BOK, Dua Orang Dinkes Torut Ditetapkan Tersangka   TORAJA, Pedomanrakyat.co.id - Kejaksaan Negeri Tana Toraja (Tator) di Rantepao...

Menag Apresiasi Tradisi Harmoni Masyarakat Sulsel

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Menteri Agama RI, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA., menghadiri silaturahmi bersama tokoh lintas agama...

Lurah Antang Apresiasi Gotong Royong Warga Kampung Baru

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Lurah Antang, H. Waris, S.Sos., M.M., melakukan kunjungan lapangan ke warga Kampung Baru Antang RW...

Kerja Sama Unismuh Makassar–ICMI Sulsel Hasilkan Pelatihan Jurnalistik Berstandar Profesional

PEDOMAN  RAKYAT, MAKASSAR.- Kegiatan Jurnalistic Training for Students (JTS) 2025 yang digelar Universitas Muhammadiyah Makassar (Unismuh Makassar) bekerja...