Budaya Bersih, Pusjar SKMP Tegas Lawan Gratifikasi

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Manajemen Pemerintahan (Pusjar SKMP) Lembaga Administrasi Negara menggelar Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di
Auditorium Hasanuddin, pukul 09.00 WITA.

Digelar sehari setelah pertemuan internal UPG untuk menyamakan persepsi, kegiatan ini melibatkan seluruh pegawai di lingkungan Pusjar SKMP LAN. Jalannya kegiatan yang serius namun interaktif mencerminkan langkah konkret memperkuat
budaya integritas.

Materi disampaikan Tim UPG Pusjar SKMP LAN, dipimpin oleh Kordinator UPG, Erman Fahruddin, S.Si., M.A.P., berdasarkan panduan resmi Inspektorat LAN. Peserta diajak memahami bahwa gratifikasi bukan sekadar istilah hukum, tetapi risiko nyata di lingkungan kerja yang memerlukan kewaspadaan.

Paparan diawali dengan definisi dan batasan gratifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Bentuknya beragam yaitu uang, barang, diskon, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, hingga layanan tertentu; yang dapat dikategorikan sebagai suap bila terkait jabatan dan bertentangan dengan kewajiban.

UPG Pusjar SKMP menegaskan bahwa pelaporan gratifikasi bukan sekadar kewajiban, melainkan perlindungan hukum yang sah bagi penerima.

Erman Fahruddin kemudian memaparkan prosedur pelaporan gratifikasi di LAN, mulai dari batas waktu, media pelaporan, kunjungan langsung ke UPG, WhatsApp, aplikasi GOL KPK, hingga email ke Inspektorat, beserta dokumen pendukung yang
diperlukan.

“Pelaporan gratifikasi wajib dilakukan secara tepat waktu dan dilengkapi seluruh dokumen pendukung,” paparnya.

Peserta juga mendapatkan contoh kronologis penerimaan barang atau uang, termasuk bukti foto, untuk memastikan laporan tersusun akurat dan lengkap.

Proses penanganan barang gratifikasi juga dijelaskan. Barang mudah rusak dapat disalurkan ke lembaga sosial setelah melalui reviu UPG, sementara barang tahan lama atau uang diperiksa statusnya untuk ditetapkan sebagai milik instansi, negara, atau dikembalikan jika tidak melanggar aturan. Langkah ini menjadi bukti penerapan prinsip akuntabilitas dan transparansi di lingkungan Pusjar SKMP LAN.

Baca juga :  Wabup Selayar Lantik Drs H Andi Nurhaliq, M.Si Menjabat Kadis PTSP Selayar

Bertindak sebagai moderator, Kepala Bagian Umum, Zulchaidir, S.Sos., MPA., menegaskan bahwa keberhasilan program pengendalian gratifikasi sangat bergantung pada keterlibatan aktif seluruh pegawai. “UPG adalah garda terdepan dalam mencegah praktik yang dapat merusak integritas dan marwah lembaga.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Yayasan Konservasi Satwa & Lingkungan Resmi Diluncurkan di IKN: Gerakan Hijau Menuju Forest City Dunia

PEDOMANRAKYAT, PENAJAM (KALTIM) - Di tengah semangat perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-80, Ibu Kota Nusantara (IKN)...

Bupati Frederik V. Palimbong Jadi Inspektur Upacara Pada HUT ke-80 RI di Toraja Utara

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA - Pemerintah Daerah Toraja Utara melaksanakan Upacara Pengibaran Bendera Sang Saka Merah Putih dalam memperingati...

Camat Bontoramba Inspektur Upacara Peringatan HUT RI 80

JENEPONTO, PEDOMAN RAKYAT.Camat Bontoramba Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan Nur Lewa, S.Kom jadi Inspektur pada Upacara Pengibaran Bendera Merah...

92 Warga Binaan Rutan Kelas IIB Watansoppeng Terima Remisi

PEDOMANRAKYAT,SOPPENG - Dalam rangkaian peringatan HUT ke – 80 Kemerdekaan RI , ,92 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan...