Mahasiswa Desak Tutup Hiburan Malam Bandel, A. Zulkarnaen : Kami Akan Koordinasi dengan Pemkot Makassar

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Asap ban terbakar mengepul di depan Kantor Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Selatan, Jalan Jenderal Sudirman-Sungai Saddang, Makassar, Senin sore, 8 September 2025.

Suasana lengang jalan mendadak ramai ketika puluhan mahasiswa yang tergabung dalam kelompok Mahasiswa Peduli Rakyat (MPR) memblokade akses menuju kantor.

Namun, berdasarkan pantauan media ini, aksi tersebut tidak berlangsung lama, setelah pihak Dinas Pariwisata melakukan negosiasi dengan MPR, sekaligus mengajak mereka untuk membuka ruang dialog.

MPR datang dengan satu tuntutan, yaitu, pemerintah harus menindak tegas pengelola tempat hiburan malam yang tetap beroperasi saat perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H/2025 M.

Demonstrasi berlangsung sejak pukul 15.30 WITA. Spanduk protes dibentangkan, suara toa bersahut-sahutan dengan dentuman kayu yang dipukul ritmis ke aspal.

“Kami mengecam keras tindakan pengelola hiburan malam yang mengabaikan aturan yang sudah jelas,” teriak Lukmanul Hakim, sang jenderal lapangan aksi.

Mahasiswa menuding, sebagian pengusaha hiburan malam di Makassar secara terang-terangan mengabaikan Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 273 Tahun 2025 yang mewajibkan penutupan sementara pada hari besar keagamaan.

Bagi Lukman dan rekan-rekannya, sikap para pengusaha hiburan malam itu bukan sekadar kelalaian administratif.

“Ini bentuk pembangkangan terhadap pemerintah dan ancaman bagi ketenteraman masyarakat,” ujarnya kepada media ini.

Mereka menilai pelanggaran tersebut telah mencoreng nilai-nilai sosial sekaligus mengganggu rasa nyaman warga kota yang sedang memperingati Maulid Nabi.

Dalam orasinya, mahasiswa menuntut pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum tidak hanya memberi teguran, melainkan melakukan penindakan nyata.

“Kalau pelanggar dibiarkan, wibawa aturan akan jatuh, masyarakat kehilangan kepercayaan,” kata Lukman.

Ia juga menegaskan komitmen MPR untuk terus mengawal jalannya aturan. “Kami akan mengawasi agar tidak ada lagi pelanggaran serupa di masa mendatang.”

Baca juga :  Senam Bugar Semarakkan Peringatan Hari Kesehatan Nasional Ke-58 di Kabupaten Sidrap

Aksi mahasiswa itu akhirnya berujung pada pertemuan terbuka di ruang rapat Dinas Pariwisata Sulsel. Sejumlah perwakilan MPR diterima langsung oleh Kepala Bidang Promosi dan Pengembangan Industri Pariwisata Dispar Sulsel, Andi Zulkarnaen, bersama Kasubag Umum dan Kepegawaian, Firdausi Topuriti, serta sejumlah staf.

Dalam dialog tersebut, Zulkarnaen menegaskan, kewenangan penuh terkait penindakan terhadap pelanggaran surat edaran ada di tangan Pemerintah Kota Makassar.

“Surat Edaran Nomor 273 Tahun 2025 ditandatangani langsung Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin. Jadi kebijakan itu memang berada pada ranah Pemkot, terutama untuk usaha karaoke, kafe, hingga panti pijat,” ujar Zulkarnaen.

Meski begitu, ia menyebut Dinas Pariwisata Sulsel tidak akan lepas tangan. “Menanggapi aksi MPR ini, kami tidak menutup mata. Mereka juga masyarakat Sulsel yang menyampaikan aspirasi,” katanya.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Astra Gulirkan Beasiswa dan Smart Projector untuk SMKN 1 Maros

PEDOMANRAKYAT, MAROS – Sebagai tindak lanjut program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), Astra Credit Companies (ACC) bersama Asuransi...

Dorong Layanan Lebih Responsif dan Berkualitas, Diskominfo gelar FKP

PEDOMANRAKYAT, PINRANG – Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Kominfosandi) Pinrang menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) terkait Evaluasi Standar...

Bupati Irwan Usulkan Langkah Strategis di Hadapan Menteri Pertanian

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Sejumlah poin penting disampaikan Bupati Pinrang, Irwan Hamid ketika bertemu dengan Menteri Pertanian, A Amran...

Peringatan Maulid Nabi: Ustadz Asnawin Angkat Kisah Imam Malik dan Imam Syafi’i, Meski Beda Pendapat, Tetap Jaga Ukhuwah

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR -- Ada yang menganggap acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW atau peringatan hari kelahiran Rasulullah SAW, sebagai...