PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dalam penanganan darurat Covid-19 di Dinas Sosial Kota Makassar tahun anggaran 2020 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 11 September 2025.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan membacakan tuntutan terhadap tujuh terdakwa yang dinilai merugikan keuangan negara hingga Rp5,28 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan seluruh terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Tuntutan dibacakan berdasarkan peran masing-masing terdakwa dalam penyalahgunaan pengadaan barang bantuan sosial Covid-19,” ujar Soetarmi usai persidangan.
Tuntutan terberat, lanjutnya, dijatuhkan kepada mantan Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Mukhtar Tahir.
Jaksa menuntutnya, kata Soetarmi, dengan pidana penjara lima tahun, denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp983,45 juta.
“Jika tak membayar uang pengganti, Mukhtar bakal mendekam dua tahun enam bulan lebih lama di penjara,” ungkap Soetarmi.
Menurut Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, rekanan dinas juga tidak lepas dari jerat tuntutan. Salahuddin bin Balak, Wakil Direktur PT Mulia Abadi Perkasa, dituntut empat tahun enam bulan penjara, denda Rp100 juta, dan uang pengganti Rp1,04 miliar.
Sedangkan Suryadi bin Badawi, Direktur CV Adifa Raya Utama, ungkapnya, dituntut dua tahun enam bulan penjara dengan kewajiban membayar uang pengganti Rp466,69 juta.