PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan resmi menghentikan skema kerja Work From Anywhere (WFA) yang sebelumnya berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai non-ASN.
Kebijakan baru ini mulai berlaku Senin, 22 September 2025, berdasarkan surat edaran Nomor 100.3.4/1120/DISDIK tertanggal Kamis, 18 September 2025 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Nadjamuddin.
“Dengan adanya edaran pemberhentian ini, maka surat edaran sebelumnya tentang WFA dicabut,” kata Iqbal saat dikonfirmasi, Jumat, 18 September 2025.
Iqbal menegaskan, seluruh pegawai kini wajib kembali bekerja dari kantor masing-masing.
“Kita berlakukan work from office. Pegawai bekerja pada unit kerja masing-masing,” ujarnya.
Selain menghapus sistem WFA, kata Iqbal, Dinas Pendidikan juga mengatur jadwal kerja bakti rutin setiap hari Rabu dan Kamis di setiap unit kerja, baik kantor pusat maupun cabang dinas.
Menurutnya, aturan ini tak hanya berlaku di lingkup Disdik provinsi, tetapi juga menyentuh cabang dinas wilayah I hingga XII.