Oleh: Muhammad Sirul Haq SH, C.NSP, C.CL (Direktur LKBH Makassar, Advokat dan Konsultan Hukum)
Di negeri kepulauan ini, bencana biasanya datang dengan gemuruh: banjir, longsor, gempa, atau letusan gunung berapi. Tetapi kali ini, bencana itu datang tanpa suara. Ia menyelinap melalui botol-botol dan kotak-kotak makanan, dipajang rapi, dibagikan dengan janji menyehatkan. Seharusnya menjadi penolong, tetapi justru menjadi racun.
MBG kini bukan lagi sekadar nama program — ia adalah nama luka. Ia adalah wajah anak-anak yang terkulai di ruang gawat darurat, wajah para ibu yang kehilangan harapan, wajah rakyat kecil yang hanya ingin makan dan minum yang layak, tetapi dipaksa menelan racun.
Fakta Bencana
Data tak bisa lagi disembunyikan. Hingga 19 September 2025, 5.626 orang tercatat keracunan makanan MBG di 17 provinsi (CISDI). Lebih dari 4.000 anak keracunan hanya dalam periode Januari–Agustus 2025 (Indef).
569 siswa di Garut, 277 siswa di Banggai, 121 siswa di Sumatera Selatan, dan puluhan siswa di Cianjur—semuanya tumbang setelah menyantap menu MBG. Hasil uji laboratorium dari UGM dan UMS menemukan bakteri E. coli dan Salmonella dalam beberapa menu.
Bahkan Kabupaten Cianjur sampai menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB). Tetapi mengapa negara ini tidak menegaskan status yang sama di tingkat nasional?
Bencana Hukum dan Korupsi
Undang-undang sudah bicara lantang. Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen menjamin hak atas keamanan dan keselamatan. UU Pangan mengharuskan pangan aman dan bermutu. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menegaskan hak atas hidup sehat. Bahkan Pasal 204 KUHP bisa menjatuhkan pidana seumur hidup bagi mereka yang mengedarkan barang berbahaya.
Namun apa gunanya hukum bila fakta justru memperlihatkan korupsi merajalela di balik program ini? Anggaran MBG mencapai Rp 170 triliun, angka yang sangat besar, namun KPK sudah memperingatkan risiko korupsi yang nyata. Isu pemotongan dana, pengadaan tak transparan, serta standar mutu yang dipaksakan dengan anggaran minim memperlihatkan bahwa MBG tidak hanya soal kesehatan, tapi juga soal kerakusan.
Maka jelaslah: racun MBG bukan hanya di dalam makanan, tapi juga di dalam sistem birokrasi yang mengelolanya.