PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Desakan agar Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan kembali membuka penyidikan dugaan korupsi proyek jalan Sabbang–Tallang senilai Rp55,6 miliar kian menguat.
Dalam persidangan yang tengah berjalan, terungkap adanya aliran dana sekitar Rp4 miliar kepada seseorang berinisial DM, yang disebut disalurkan melalui stafnya, Andi Fajar.
Nama DM muncul dalam berkas penyidikan dan disebut dalam kesaksian di pengadilan. Namun, hingga kini, yang bersangkutan belum tersentuh proses hukum.
Fakta ini memantik gelombang kritik publik yang menilai penegakan hukum dalam kasus tersebut belum menyentuh seluruh pihak yang disebut berperan.
“Nama yang sudah disebut jelas dalam fakta sidang tidak boleh diamputasi dari proses hukum,” ujar Ketua Gerakan Mahasiswa Peduli Hukum (GMPH) Sulsel, Ryan Saputra, ia menegaskan posisi organisasinya yang mendesak agar penyidikan segera dibuka kembali.
Kasus proyek pembangunan jalan Sabbang–Tallang di Kabupaten Luwu Utara itu sebelumnya disidik oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, namun penyidikannya disebut “mandek” sejak beberapa tahun lalu. Fakta-fakta baru dari persidangan dinilai cukup untuk menjadi dasar membuka kembali berkas perkara.
Jejak Rp4 Miliar yang Belum Terurai
Dalam dokumen dan kesaksian di pengadilan, disebut adanya dugaan aliran dana proyek yang mengalir ke DM melalui staf pribadinya.
Jumlahnya mencapai Rp4 miliar. Namun, tidak pernah ada tindak lanjut penyelidikan resmi atas temuan tersebut.