Menyadari isterinya sudah meninggal dunia , tersangka kemudian merapikan posisi tubuh korban di tempat tidur dan meninggalkan kamar tanpa memberitahu kepada siapapun. Tidak lama kemudian anak korban datang dan menemukan ibunya sudah tidak bernyawa .Kasusnya diproses secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta memastikan keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat.
Meski penyelidikan dilakukan cukup lama sekitar 6 bulan sejak kejadian 24 April 2025 ,Kasat Reskrim sebutkan kasusnya tetap ditangani secara serius .Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi ,penyidik akhirnya menetapkan Arifuddin sebagai tersangka pada 11 Oktober 2025 . Penetapan tersangka setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan mendalam dengan menggunakan metode Scientifiq Crime Investigation (SCI) yakni pendekatan berbasis pembuktian ilmiah melalui analisis forensik ,pemeriksaan digital serta keterangan saksi dan barang bukti yang saling menguatkan ,jelas AKP Dodie Ramaputra .
Metode SCI dilakukan sebagai komitmen Polres Soppeng mewujudkan transparansi ,objektifitas , dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum agar setiap hasil penyidikan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah maupun yuridis .Atas perbuatannya tersangka Arifuddin dijerat Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT , Subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.(ard)