PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR. - UKIP secara resmi membuka Program Studi Doktor (S3) Ilmu Hukum setelah menerima Surat Keputusan (SK) izin pembukaan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
Penyerahan SK Nomor 903/B/O/2025 tentang Izin Pembukaan Program Studi Hukum Program Doktor, Selasa 21 Oktober 2025.
Peminat mahasiswa baru cukup banyak mencapai 30 magister hukum yang berminat tercatat sebagai mahasiswa angkatan pertama S3 Hukum UKIP, tetapi karena rasio dosen dan mahasiswa hanya dibolehkan menerima 20 calon mahasiswa.
Rektor UKI Paulus, Prof. Dr. Agus Salim, S.H., M.H., menjelaskan hal tersebut pada sambutan selamat datang pada pembukaan kegiatan, pelaksanaan Training of Trainer (ToT) Calon Verifikator Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) bagi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IX, XI, XII, XIV, dan XVI.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, berlangsung selama tiga hari, mulai Ahad hingga Selasa, 26–28 Oktober 2025, di Kampus UKI Paulus, Jalan Perintis Kemerdekaan Km. 13, Daya, Makassar.
Dijelaskan juga kalau civitas akademika kampus kini sedang menanti turunnya SK Pembukaan Program Studi Kedokteran Sarjana dan Profesi Dokter. Selain itu berkas pengajuan prodi baru S3 Manajemen juga kini sedang berproses.
Prof Agus Salin juga memperkenalkan profil UKI Paulus yang kini mengelola lima fakultas dengan 17 program studi, mulai dari jenjang sarjana (S1), magister (S2), hingga doktor (S3).
“Program magister yang kami kelola antara lain Magister Hukum, Magister Manajemen, Magister Teknik Sipil, dan Magister Teknik Mesin.
Lebih lanjut, dia menambahkan bahwa penunjukan UKI Paulus sebagai lokasi pelaksanaan ToT Calon Verifikator RPL sangat tepat karena kampus ini merupakan salah satu pelopor penerapan program RPL di bawah LLDIKTI Wilayah IX.
“Sejak awal program RPL digagas pada tahun 2020, UKI Paulus sudah aktif mengirim perwakilan dalam berbagai pelatihan, termasuk Prof. Dr. Ir. Yoel Pasae, S.T., M.T., yang kini juga dipercaya menjadi narasumber dalam berbagai kegiatan Bimtek RPL di tingkat regional,” jelasnya.
Ketua Tim RPL LLDIKTI Wilayah IX Prof. Dr. Ir. Yoel Pasae, S.T., M.T, menambahkan, sekitar 40 persen kampus di wilayah kerja Kantor LLDIKTI Wilayah IX sudah menyelenggarakan RPL sejak 2022-2025.
Dia menyambut baik ToT calon Verifikator, karena sangat strategis untuk menyiapkan Verifikator yang akan mengevaluasi pelaksanaan RPL sebagai jalur penerimaan mahasiswa baru, apakah sudah dilaksanakan dengan memenuhi peraturan yang sdh ditetapkan.
Perguruan tinggi harus mengevaluasi pelaksnaan RPL setiap selesai melakukan pelaporan setiap semester. Adanya Verifikator RPL di LLDIKTI Wilayah IX ini maka akan sangat membantu Perguruan Tinggi untuk menyelenggarakan RPL dengan baik dan dan benar, tandasnya. ***

