Ajakan Demo AJI Pusat Berpotensi Jadi Pidana

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

“Jadi tindakan mengajak dan memerintahkan melakukan aksi demo seperti ini bisa dipidana atau dianggap pidana karena memprovokasi,” kata Munjin.

Mentan Amran dalam kinerja sebagai menteri sudah bekerja sesuai target, bahkan melebihi, seperti meningkatkan produksi beras, memberantas mafia pangan, tidak impor beras serta meningkatkan nilai tukar petani.

Kebijakan penyederhanaan aturan, memperoleh pupuk subsidi bagi petani dengan mudah, menjadi perhatian yang membuat petani dimudahkan, termasuk harga gabah yang menguntungkan petani.

“Jadi aneh kalo media Tempo yang dinyatakan bersalah oleh Dewan Pers dan harus minta maaf, justru dibela dan malah balik korbannya,” jelas Munjin. (*)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Berikan Edukasi Warga Binaan, Kapolsek Mamajang : 'Sibawaki' Bersama Menjaga Kamtibmas Kondusif Menuju Pemilu 2024

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Bupati Pinrang Minta Percepat Progres Revitalisasi Pasar Rakyat Sentral Pinrang

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Sempat dikritisi oleh pedagang pasar terkait hasil pekerjaan pembangunan lapak los jualan di Pasar Sentral...

PB HMI: Gugatan Mentan Amran Harus Dilihat dari Sisi Etika Komunikasi dan Tanggung Jawab Digital

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Ketua Bidang Komunikasi dan Digital Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Ramon Hidayat, menegaskan...

Penutupan Meriah Showcase UMKM Sinjai: Wabup Apresiasi Semangat Inovasi Pelaku Usaha

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Wakil Bupati Sinjai Andi Mahyanto Mazda secara resmi menutup kegiatan Showcase Pameran UMKM bertajuk "Local Digital...

“Koordinat Rasa”: Saat Sepuluh Penulis Menyulam Kata dan Menemukan Makna

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Suasana di BSI UKM Center, Jalan S. Saddang, Makassar, Senin (3/11/2025), terasa berbeda. Hangat, akrab,...