Franky juga mengutip Pasal 8 ayat (2) UU Kejaksaan yang mewajibkan jaksa menjunjung tinggi keadilan dan menghindari penyalahgunaan wewenang. Ia menekankan penyitaan tanpa urgensi kuat berpotensi melanggar privasi korban.
Ia meminta Jaksa Agung Muda Pengawas (Jamwas) dan Komjak melakukan verifikasi, pemeriksaan etik, hingga menjatuhkan sanksi bila ditemukan pelanggaran, serta memberikan perlindungan agar ia tidak mengalami tekanan selama proses hukum.
“Saya percaya Komisi Kejaksaan akan objektif dan profesional,” ujarnya.
Kasus dugaan penipuan online yang dilaporkannya kini dalam tahap penyidikan Subdit Cybercrime Polda Sulsel. Penyidik telah memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti digital.
Namun, arahan penyitaan HP pelapor disebut menjadi hambatan, karena perangkat itu menyimpan bukti percakapan dan transaksi dengan terlapor.
Franky menyebut petunjuk penyitaan itu berasal dari jaksa peneliti, sehingga ia memilih melapor untuk memastikan proses berjalan transparan tanpa intervensi.
“Korban harusnya dilindungi, bukan diperlakukan seolah tersangka,” tutup Franky. (Hdr)

