PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Di tengah semangat perubahan yang dibawa oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Sekretaris Daerah Kabupaten Maros, Andi Davied Syamsuddin, S.STP., M.Si, dengan tegas mengingatkan seluruh jajaran ASN akan pentingnya profesionalisme dan kesadaran peran.
Pesan ini merupakan penekanan akan jantung dari birokrasi yang baru, yaitu birokrasi yang sepenuhnya berorientasi pada publik.
Penegasan tersebut disampaikan Andi Davied dalam Ceramah Profesionalisme ASN yang dihadiri oleh para peserta Calon ASN (CASN) pada Pelatihan Dasar (Latsar) Angkatan XXXII–XXXIII.
Acara ini berlangsung di Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Manajemen Pemerintahan (Pusjar SKMP) LAN Makassar, pada Kamis, 13 November 2025.
Kegiatan yang digelar di Auditorium Hasanuddin tersebut diikuti oleh perwakilan Latsar dari Pemerintah Kota Palopo, Kabupaten Barru, dan Kabupaten Pangkajene Kepulauan, yang menunjukkan semangat kebersamaan.
Dalam sesi pembukaan yang dipandu oleh Widyaiswara Ahli Muda, Andi Wahyudin, SE., M.Si sebagai moderator, esensi dari peran abdi negara dipertegas sejak awal.
“Kita ini adalah pelayan masyarakat, hal ini adalah mindset yang harus kita tanam dalam wawasan dan pikiran kita semua,” ujar Andi Wahyudin.
Pernyataan ini menjadi landasan kuat, menandaskan bahwa identitas hakiki dari setiap aparatur negara wajib bergeser dari sekadar “pegawai” menjadi “pelayan”—sebuah pola pikir yang harus ditanamkan sejak dini, bahkan sejak masa
pelatihan dasar.
Sekda Maros, Andi Davied Syamsuddin, pagj itu menyatakan bahwa perubahan regulasi dalam UU No. 20 Tahun 2023 adalah momentum emas bagi ASN untuk meningkatkan kualitas diri.
Mulai dari penyamaan hak PNS dan PPPK hingga fokus pada sistem merit dan digitalisasi manajemen, semua perubahan ini menuntut satu hal: ASN yang lebih responsif, kompeten, dan berintegritas tinggi demi kemaslahatan masyarakat.
Dalam pemaparannya, Sekda Maros mengajak para peserta untuk memahami secara mendalam fungsi, peran, dan nilai dasar ASN sebagaimana diatur dalam UU ASN terbaru. Menurutnya, ASN merupakan identitas dan tanggung jawab panjang yang
mengikat hingga masa pensiun.
“Kalau kita menghitung masa pengabdian, sebagian besar hidup kita akan dijalani sebagai ASN. Karena itu, sebelum mengeluh soal rutinitas, kita harus lebih dulu sadar dengan status dan tanggung jawab yang kita emban,” tegas Andi Davied di hadapan peserta Latsar.
Lebih jauh, Sekda Maros menjelaskan bahwa ASN memegang tiga fungsi utama: pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa.

