PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Camat Ujungpandang, Andi Husni, S.STP., M.Si., menegaskan, tahapan pemilihan ketua RT/RW di wilayahnya wajib mengacu pada Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 20 Tahun 2025 tentang tata cara pemilihan ketua RT dan RW, berikut petunjuk teknis yang berlaku.
“Kepada para lurah yang bertindak sebagai panitia, saya minta agar seluruh persyaratan dan prosedur disiapkan sesuai Perwali dan juknis. Tidak boleh ada penyesuaian atau tambahan dari aturan yang sudah ditetapkan,” ujarnya.
Ia mengingatkan, apabila terjadi keluhan masyarakat selama proses pemilihan, aduan dapat disampaikan melalui posko pengaduan yang telah dibuka baik di kantor Kecamatan Ujungpandang maupun di seluruh kelurahan.
Andi Husni menjelaskan, masa sanggah tidak berlaku selama proses pemungutan suara berlangsung. Mekanisme tersebut baru dibuka setelah tahap penghitungan suara, dan tidak dapat mengubah keputusan panitia. “Masa sanggah hanya untuk memberikan penjelasan kepada pemilih terkait penetapan salah satu calon sebagai pemenang. Panitia sudah berpegang pada Perwali dan juknis,” katanya di sela kegiatan Jelajah Sampah Kecamatan Ujungpandang di Tribun Lapangan Karebosi, Rabu (26/11/2025).
Ia menambahkan, jumlah warga yang masuk dalam daftar pemilih berdasarkan Kartu Keluarga di kecamatan tersebut mencapai sekitar 4.000 orang. Data itu diperoleh setelah panitia pemilihan di masing-masing kelurahan turun melakukan pendataan langsung.
“Harapan kami, pemilihan ketua RT/RW di Ujungpandang berjalan lancar dan damai, serta melahirkan figur yang mampu mendukung program Wali Kota dan menjadi penghubung antara pemerintah serta masyarakat,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Lurah Pisang Utara, Nur Cholis, S.Tr.IP., menanggapi isu adanya intervensi oknum lurah dalam pemilihan RT/RW di sejumlah wilayah Kota Makassar. Ia menilai hal tersebut tidak perlu terjadi.
“Pemilihan itu kembali kepada masyarakat. Mereka akan memilih sesuai hati nurani,” katanya. Karena itu, ia meminta tidak ada tekanan kepada warga. “RT/RW yang terpilih harus murni pilihan warga.”
Ia mengungkapkan, pada kegiatan pencabutan nomor urut calon RT/RW di wilayahnya, para calon telah diminta menyampaikan visi dan misi kepada pemilih di masing-masing wilayah.
Menurut Cholis, dinamika kecil dalam setiap pemilihan, baik pada tingkat nasional hingga lokal, merupakan hal yang wajar. Namun ia memastikan proses pemilihan di tingkat RT/RW di wilayahnya selalu dikonsultasikan dengan berbagai pihak dan dilaksanakan sesuai Perwali.
“Syukur alhamdulillah, di Kelurahan Pisang Utara tidak ada riak. Kami sebagai panitia berkomitmen menjalankan pemilihan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Berikut rekap calon ketua RT/RW Kelurahan Se-Kecamatan Ujung Pandang Tahun 2025
1. Kelurahan Sawerigading
Jumlah KK per Kelurahan : 350
Jumlah DPS KK : 134
Calon Ketua RW : 3
Calon Ketua RT : 11
Calon Tunggal RW : 1
Calon Tunggal RT : 4
RT Tanpa Peminat ( Kosong ) : 4
RW Tanpa Peminat ( Kosong ) : 1
2. Kelurahan Lae-Lae
Jumlah KK per Kelurahan : 573
Jumlah DPS KK : 454
Calon Ketua RW : 5
Calon Ketua RT : 20
Calon Tunggal RW : 1
Calon Tunggal RT : 1
RT Tanpa Peminat ( Kosong ) : 0
RW Tanpa Peminat ( Kosong ) : 0
3. Kelurahan Maloku
Jumlah KK per Kelurahan : 691
Jumlah DPS KK : 258
Calon Ketua RW : 7
Calon Ketua RT : 12
Calon Tunggal RW : 2
Calon Tunggal RT : 6
RT Tanpa Peminat ( Kosong ) : 8
RW Tanpa Peminat ( Kosong ) : 0
4. Kelurahan Baru
Jumlah KK per Kelurahan : 510
Jumlah DPS KK : 295
Calon Ketua RW : 4
Calon Ketua RT : 6
Calon Tunggal RW : 0
Calon Tunggal RT : 3
RT Tanpa Peminat ( Kosong ) : 4
RW Tanpa Peminat ( Kosong ) : 1
5. Kelurahan Losari
Jumlah KK per Kelurahan : 265
Jumlah DPS KK : 261
Calon Ketua RW : 8
Calon Ketua RT : 15
Calon Tunggal RW : 0
Calon Tunggal RT : 7
RT Tanpa Peminat ( Kosong ) : 3
RW Tanpa Peminat ( Kosong ) : 1
6. Kelurahan Mangkura
Jumlah KK per Kelurahan : 264
Jumlah DPS KK : 216
Calon Ketua RW : 5
Calon Ketua RT : 15
Calon Tunggal RW : 2
Calon Tunggal RT : 0
RT Tanpa Peminat ( Kosong ) : 1
RW Tanpa Peminat ( Kosong ) : 0
7. Kelurahan Pisang Selatan
Jumlah KK per Kelurahan : 1.233
Jumlah DPS KK : 461
Calon Ketua RW : 6
Calon Ketua RT : 24
Calon Tunggal RW : 2
Calon Tunggal RT : 2
RT Tanpa Peminat ( Kosong ) : 5
RW Tanpa Peminat ( Kosong ) : 0
8. Kelurahan Pisang Utara
Jumlah KK per Kelurahan : 1.451
Jumlah DPS KK : 856
Calon Ketua RW : 15
Calon Ketua RT : 32
Calon Tunggal RW : 0
Calon Tunggal RT : 8
RT Tanpa Peminat ( Kosong ) : 2
RW Tanpa Peminat ( Kosong ) : 0
9. Kelurahan Lajangiru
Jumlah KK per Kelurahan : 974
Jumlah DPS KK : 778
Calon Ketua RW : 10
Calon Ketua RT : 42
Calon Tunggal RW : 0
Calon Tunggal RT : 2
RT Tanpa Peminat ( Kosong ) : 1
RW Tanpa Peminat ( Kosong ) : 0
10. Kelurahan Bulogading
Jumlah KK per Kelurahan : 821
Jumlah DPS KK : 702
Calon Ketua RW : 6
Calon Ketua RT : 13
Calon Tunggal RW : 2
Calon Tunggal RT : 6
RT Tanpa Peminat ( Kosong ) : 5
RW Tanpa Peminat ( Kosong ) : 0. (Hdr)

