PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyatakan, tim gabungan intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil mengamankan seorang buronan Kejari Jayapura yang kabur dari proses eksekusi. Terpidana tersebut ditangkap di Kota Makassar setelah beberapa waktu melarikan diri.
Menurutnya, penangkapan dilakukan pada Rabu, 26 November 2025, di sebuah ruko di Jalan Cakalang Raya Nomor 3A, Kelurahan Totaka, Kecamatan Ujung Tanah, kota Makassar. Operasi ini melibatkan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sulsel, Tim Intelijen Kejari Jayapura, serta dukungan dari Tim Intelijen Cabang Kejari Pelabuhan Makassar.
Buronan yang ditangkap, kata Soetarmi, diketahui bernama Tony Gosal, alias Welly, berusia 47 tahun, lahir di Palopo pada 9 Januari 1978. Ia berprofesi sebagai wiraswasta dan menjadi terpidana dalam kasus pemalsuan dokumen atau surat perusahaan.
Penangkapan tersebut, beber Kasi Penkum, dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Kejati Sulsel Nomor : SP.OPS–1439/P.4/Dti.2/11/2025 tanggal 21 November 2025, setelah adanya permintaan resmi dari Kejari Jayapura.
Urai Soetarmi, Tony Gosal dinyatakan buronan karena tidak memenuhi panggilan jaksa eksekutor untuk menjalani hukuman. Ia telah diputus bersalah oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor : 793K/Pid/2024 tanggal 4 Juli 2024, dengan vonis satu tahun penjara atas tindak pidana pemalsuan dokumen.

