Anggaran Rehabilitasi Sosial Rp21 Miliar Diduga Dipakai Bangun Jalan, PHI Desak RDP Gabungan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, WAJO – Polemik muncul terkait pengelolaan anggaran rehabilitasi penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di Dinas Sosial Kabupaten Wajo. Pelita Hukum Independen (PHI) resmi menyampaikan aspirasi di DPRD Wajo, pada senin, (8/12/2025), setelah menemukan kejanggalan penggunaan anggaran sebesar kurang lebih Rp21 miliar yang disebut ikut dipakai untuk membangun lima ruas jalan di beberapa kecamatan.

Ketua PHI, Sudirman, SH, menyebut bahwa berdasarkan regulasi mulai dari Peraturan Menteri Sosial hingga Peraturan Menteri Keuangan, tidak ada nomenklatur yang mengatakan anggaran rehabilitasi sosial digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan.

“Dari semua aturan yang kami pelajari, tidak ada satu pun yang menyebut anggaran rehabilitasi PMKS bisa dipakai untuk membangun jalan. Tapi kenyataannya justru dipakai membangun lima ruas jalan, tiga di Kecamatan Tanasitolo, satu di Kecamatan Tempe, dan satu di Kecamatan Sabbangparu,” tegas Sudirman.

PHI juga mempertanyakan sasaran program tersebut yang menyebut manfaat bagi 2.670 penyandang masalah kesejahteraan sosial, namun secara teknis anggaran justru diarahkan untuk kegiatan fisik yang bukan ranah Dinas Sosial.

Sudirman mendesak DPRD Wajo untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan Bupati Wajo, Sekda selaku Ketua TAPD, Kepala Dinas Sosial, Dinas PU, Kepala Bappelitbangda, serta Bagian Hukum untuk menjelaskan aspek regulasi dan legalitas program tersebut.

“Kami ingin mengetahui apakah Bupati mengetahui penggunaan anggaran seperti ini. Kami menilai program ini berpotensi melabrak banyak aturan,” ujarnya.

Sorotan PHI kini tertuju pada transparansi penggunaan anggaran Rp21 miliar dana rehabilitasi sosial yang dipersoalkan. RDP yang akan dijadwalkan Sekretariat DPRD diharapkan membuka secara terang benderang alur kebijakan, pertanggungjawaban, serta legalitas anggaran tersebut.

“Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut penggunaan dana publik yang semestinya diarahkan untuk pemenuhan kebutuhan kelompok rentan, bukan pembangunan infrastruktur jalan.” tegasnya.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Delapan Pengurus Cabang INTI Dilantik, Peter Gozal: Jadilah Pemimpin yang Melayani dengan Integritas dan Kerja Nyata

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Oknum PPK Dinkes Minahasa IW Di Periksa Kejari Minahasa

PEDOMANRAKYAT, TONDANO - Pemesanan paket Reagensia Kualitas Air Minum Rumah Tangga dan Pangan diketahui berjumlah 11 paket (253.000...

Elang Timur Kokohkan Sayap Organisasi Lewat Pembentukan PAC Kecamatan Tamalate

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Organisasi Elang Timur Indonesia kembali memperkuat struktur kepengurusannya dengan menggelar agenda silaturahmi sekaligus pembentukan Pimpinan Anak...

Resmi Dicabut: Nuryadin Tak Lagi Mewakili PEDOMANRAKYAT.co.id dalam Aktivitas Peliputan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Redaksi PEDOMANRAKYAT.co.id dengan ini memberitahukan bahwa ID Card media atas nama Nuryadin telah dicabut dan...

Di Balik Lembar Jawaban, Ribuan Mimpi Calon Advokat Diuji di UPA 2025

PEDOMANRAKYAT, YOGYAKARTA - Pagi belum sepenuhnya hangat ketika satu per satu peserta melangkah masuk ke halaman Fakultas Hukum...