Anggaran Rehabilitasi Sosial Rp21 Miliar Diduga Dipakai Bangun Jalan, PHI Desak RDP Gabungan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, WAJO – Polemik muncul terkait pengelolaan anggaran rehabilitasi penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di Dinas Sosial Kabupaten Wajo. Pelita Hukum Independen (PHI) resmi menyampaikan aspirasi di DPRD Wajo, pada senin, (8/12/2025), setelah menemukan kejanggalan penggunaan anggaran sebesar kurang lebih Rp21 miliar yang disebut ikut dipakai untuk membangun lima ruas jalan di beberapa kecamatan.

Ketua PHI, Sudirman, SH, menyebut bahwa berdasarkan regulasi mulai dari Peraturan Menteri Sosial hingga Peraturan Menteri Keuangan, tidak ada nomenklatur yang mengatakan anggaran rehabilitasi sosial digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan.

“Dari semua aturan yang kami pelajari, tidak ada satu pun yang menyebut anggaran rehabilitasi PMKS bisa dipakai untuk membangun jalan. Tapi kenyataannya justru dipakai membangun lima ruas jalan, tiga di Kecamatan Tanasitolo, satu di Kecamatan Tempe, dan satu di Kecamatan Sabbangparu,” tegas Sudirman.

PHI juga mempertanyakan sasaran program tersebut yang menyebut manfaat bagi 2.670 penyandang masalah kesejahteraan sosial, namun secara teknis anggaran justru diarahkan untuk kegiatan fisik yang bukan ranah Dinas Sosial.

Sudirman mendesak DPRD Wajo untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan Bupati Wajo, Sekda selaku Ketua TAPD, Kepala Dinas Sosial, Dinas PU, Kepala Bappelitbangda, serta Bagian Hukum untuk menjelaskan aspek regulasi dan legalitas program tersebut.

“Kami ingin mengetahui apakah Bupati mengetahui penggunaan anggaran seperti ini. Kami menilai program ini berpotensi melabrak banyak aturan,” ujarnya.

Sorotan PHI kini tertuju pada transparansi penggunaan anggaran Rp21 miliar dana rehabilitasi sosial yang dipersoalkan. RDP yang akan dijadwalkan Sekretariat DPRD diharapkan membuka secara terang benderang alur kebijakan, pertanggungjawaban, serta legalitas anggaran tersebut.

“Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut penggunaan dana publik yang semestinya diarahkan untuk pemenuhan kebutuhan kelompok rentan, bukan pembangunan infrastruktur jalan.” tegasnya.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Aksi Damai, Demonstran dan Forkopimda Soppeng Duduk Bersama 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kanwil Kemenkumham Sulsel Catat Sejumlah Capaian Strategis Sepanjang 2025, PNBP Naik dan Layanan Publik Meningkat

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Selatan menutup tahun 2025 dengan...

ASN Peserta PKP Tampilkan Terobosan Layanan Di Pusjar SKMP LAN

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Manajemen Pemerintahan (Pusjar SKMP) LAN Makassar menyelenggarakan Pameran dan Seminar...

Desa Cendana Margomulyo Gelar Musdesus Bahas Persetujuan Dukungan Pengembalian Pinjaman KDMP

PEDOMANRAKYAT, TOMONI TIMUR - Desa Margomulyo, Kecamatan Tomoni Timur, menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) terkait persetujuan dukungan pengembalian...

Rakor Triwulan IV Tomoni Timur Soroti Kamtibmas Jelang Nataru dan Ancaman DBD

PEDOMANRAKYAT, TOMONI TIMUR - Pemerintah Kecamatan Tomoni Timur, Kabupaten Luwu Timur, menggelar rapat koordinasi (rakor) triwulan IV di...