PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Sebanyak 4.000 petani berunjuk rasa di Jakarta, Jumat (17/4/2026), menuntut Feri Amsari, pengamat hukum tata negara, untuk ditangkap, diadili, dan sekaligus diwajibkan meminta maaf kepada seluruh petani di Indonesia.
Ribuan petani tersebut menganggap Feri Amsari sebagai musuh para petani karena komentarnya, yang menyebut swasembada beras adalah kebohongan, merupakan bentuk penghinaan terhadap 115 juta petani di Indonesia.
“Feri Amsari tidak menghargai cucuran keringat petani Indonesia,” begitu bunyi spanduk yang dibentangkan oleh para para pengunjuk rasa yang sebagian besar menggunakan caping khas petani.
“Feri Amsari adu domba petani dan bangsa. Penjarakan Feri Amsari,” demikian kalimat yang tertera pada spanduk warna merah yang dipegang oleh sekelompok orang yang menamakan diri Komunitas Petani Indonesia.
Feri Amsari Dilaporkan Lagi ke Polisi
Feri Amsari kembali dilaporkan ke polisi. Sebelumnya, yang melapor ke Polda Metro Jaya adalah seorang pengacara bernama Minta Ito Simamora.
Dia melaporkan Feri Amsari pada Jumat 17 April 2026 dalam dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong.
Ternyata, tak hanya Minta Ita Simamora yang melaporkan Feri Amsari. Pada Jumat siang, pria bernama H Ben Nofri Baso, seorang wiraswasta yang tinggal di Jakarta Utara, juga menempuh langkah hukum yang sama.
Ben Nofri juga melaporkan Feri Amsari ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP seperti dimaksud dalam Pasal 263 dan atau Pasal 264 KUHP.
Dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong itu dilaporkan dilakukan di Jl Kayu Manis, Utan Kayu Selatan, Matraman, Jakarta Timur, pada 31 Maret 2026.

