PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Kartu Keluarga (KK) sangat penting yang harus dimiliki setiap orang sebagai dokumen kependudukan untuk mengesahkan wilayah domisili sesuai anggota keluarga.
Fungsi Kartu Keluarga banyak sekali, seperti mengurus berbagai administrasi apa pun terkait dengan keluarga yang tercatat dalam KK itu sendiri.
Misalnya saja pembuatan akta kelahiran anggota keluarga baru, pendaftaran anak masuk sekolah, hingga pembuatan atau pergantian KTP yang hilang.
Namun, jika mengalami kehilangan KK bagaimana cara mengurusnya ? Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH menjelaskan prosedur berbeda jika Kartu Keluarga hilang.