Dirjen Zudan : Mengurus Kartu Keluarga yang Hilang Cukup Mudah Tidak Pakai Ribet

James
James 228 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Kartu Keluarga (KK) sangat penting yang harus dimiliki setiap orang sebagai dokumen kependudukan untuk mengesahkan wilayah domisili sesuai anggota keluarga.

Fungsi Kartu Keluarga banyak sekali, seperti mengurus berbagai administrasi apa pun terkait dengan keluarga yang tercatat dalam KK itu sendiri.

Misalnya saja pembuatan akta kelahiran anggota keluarga baru, pendaftaran anak masuk sekolah, hingga pembuatan atau pergantian KTP yang hilang.

Namun, jika mengalami kehilangan KK bagaimana cara mengurusnya ? Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH menjelaskan prosedur berbeda jika Kartu Keluarga hilang.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Abdillah M.Saleh, S.Pd, Pejuang Lingkungan dari Kecamatan Parado Bima
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!