Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum, L. Arumahi : Perlu Ada Peradilan Khusus Pemilu

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Drs. Haji Laode Arumahi, MH, Selasa (17/05/2022) siang berhasil meraih gelar doktor Ilmu Hukum di Program Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan yang dilahirkan di Wanci Sulawesi Tenggara 12 Desember 1963 itu lulus dengan yudisium “sangat memuaskan” setelah mempertahankan disertasinya berjudul “Hakikat Peradilan Khusus Pemilu dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia (Suatu Konstruksi Peradilan Pemilu)”.


Selama kurang lebih satu jam, Arumahi menjawab pertanyaan enam orang penguji yang hadir pada ujian promosi di Kampus Program Pascarjana UMI Jl. Urip Sumohardjo Makassar yang dipimpin Direktur Program Pascarasarjana UMI Prof. Dr. Sufirman Rahman, SH, MH.

Arumahi mengatakan, peradilan pemilu di Indonesia belum maksimal karena di Mahkamah Konstitusi hanya melaksanakan peradilan ketatanegaraan, sehingga perlu ada peradilan khusus yang di bawah Mahkamah Kosntitusi. Dalam hal pengawasan pemilu pun belum maksimal karena terdapat beberapa lembaga yang diberi kewewenangan sebagai pengawas pemilu.

Dalam simpulan disertasinya, promovendus yang dibimbing promotor Prof. Dr. La Ode Husen, SH, MH dan ko-promotor Prof. Dr. Sufirman Rahman, SH, MH dan Prof. Dr. Syahruddin Nawi, SH, MH tersebut, Arumahi mengatakan, hakikat keberadaan sistem peradilan khusus pemilu dalam struktur ketatanegaraan Indonesia merupakan gagasan konstitusional yang muncul dalam perjuangan untuk meningkatkan kualitas demokrasi secara substansial.

Badan peradilan ini merupakan suatu badan yang dibentuk berdasarkan undang-undang guna melaksanakan kekuasaan kehakiman menyelesaikan pelanggaran, sengketa administrasi, sengketa proses, dan kode etik atau perilaku penyelenggara pemilu berdasarkan UU pemilu demi terwujudnya keadilan pemilu.

“Pelaksanaan peradilan dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia, dalam hal pengaturan pelanggaran dan sengketa diatur oleh dua UU, yakni UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan UU No.10 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No.1 tahun 2015 tentang Penetapan Pengaturan Pemerintah Pengganti UU No.1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU,” ujar Arumahi pada ujian promosi yang dihadiri Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Prof. Dr.Muhammad Al Hamid, M.Si dan sejumlah anggota Bawaslu/KPU Provinsi, Kabupaten/Kota, dan sejawat wartawan di Makassar tersebut.

Baca juga :  Gerak Cepat Unit Jatanras Polrestabes Makassar Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual

Menurut promovendus, pada kedua UU tersebut membagi pelanggaran dan sengketa pemilu ke dalam enam jenis, yaitu ; pelanggaran administratif pemilu/pemilihan, tindak pidana pemilu/pemilihan, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu/pemilihan, sengketa proses, sengketa tata usaha negara pemilu/pemilihan, dan perselisihan hasil-hasil pemilu/pemilihan yang terintegrasi dengan peradilan dalam struktur ketatanegaraan di Indonesia.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Harmoni Tanpa Sekat: Simfoni Persaudaraan SMANSA 81–82 dalam Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Alumni lintas generasi SMA Negeri 1 (SMANSA) Makassar kembali mengukuhkan eksistensi persaudaraan lintas iman melalui...

Telepon Subuh Mentan Amran Berujung Gagalnya Penyelundupan Bawang Bombay Ilegal 133,5 Ton di Semarang

PEDOMANRAKYAT, SEMARANG – Telepon subuh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman sekitar pukul 05.20 WIB menjadi awal gagalnya...

Mentan Amran Sidak 133,5 ton Bawang Bombay Selundupan Berpenyakit: Tidak Ada Ampun, Usut Sampai Akar

PEDOMANRAKYAT, SEMARANG — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap praktik impor ilegal...

Tim Gabungan dan Bantuan Logistik Bencana Banjir Tiba di Loloda Utara

PEDOMANRAKYAT, HALMAHERA UTARA - Tim gabungan yang terdiri dari unsur TNI/Polri, Taruna Siaga Bencana (Tagana), Satpol PP, BPBD,...