Polri Terapkan Restorative Justice Dalam Kasus Dugaan Pencurian 40 Petani di Mukomuko

James
James 267 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Polri menerapkan Restorative Justice atau keadilan restoratif dalam menyelesaikan kasus dugaan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit PT Daria Dharma Pratama (DDP).

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan, pihak kepolisian menjadi mediator antara 40 petani dan pihak DDP. Usai proses itu, kata Agus, kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara keadilan restoratif.

“Penyelesaian perkara pencurian tandan buah segar Kelapa Sawit PT DDP kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara restorative justice,” kata Agus kepada wartawan, Jakarta, Selasa (24/05/2022).

Dengan telah disepakatinya keadilan restoratif, Agus menyebut, 40 orang petani yang sempat dilakukan penahanan kini telah dibebaskan.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Catatan Wartawan :(2) Kenakalan Wartawan dalam Memperoleh Informasi
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!