Dari Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2018, “Inilah Sanksi Bagi Wajib Pajak”

Zainal
Zainal 305 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT — Makassar.

Masih dari lanjutan Sosialisasi Penyebarluasan Informasi dan Produk Hukum Peraturan Daerah Kota Makassar Tahun Anggaran 2022 – Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pajak Daerah, yang selenggarakan anggota DPRD Kota Makassar dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) C, kemarin Senin, (14/02/2022) di Lantai. 6 Aerotel Smile Hotel Makassar.

Sebagai fasilitator, Hj. Muliati S.Sos. M.Si, menghadirkan dua nara sumber di acara sosialisasinya. Satu diantaranya, Harryman Herdianto dari Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar pada Bidang Pajak 1, usai membawakan materinya, awak media meminta waktu mewancarainya perihal “Sanksi Bagi Wajib Pajak”.

Dalam penjelasannya dihadapan peserta, Harryman menyebut, ada 11 jenis pajak dari Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah, terdiri dari Pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, mineral bukan logam dan batuan, parker, air tanah, sarang burung wallet, bumi dan bangunan pedesaan/perkotaan, dan perolehan hak atas tanah dan bangunan.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Asmara Berujung Maut, Dominggus Tega Habisi Nyawa Ibu Mantan Kekasihnya
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!