KPPN Sinjai Salurkan Gaji ke-13 Untuk ASN Instansi Vertikal

Zainal
Zainal 284 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, SINJAI – Sebanyak 1.046 Aparatur Sipil Negara (ASN) Instansi Vertikal di Kabupaten Sinjai, segera menerima gaji ke-13 tahun ini.

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sinjai telah menyelesaikan penyalurkan gaji ke-13 untuk ASN pada tanggal 27 Juni 2022 dengan nilai total sebesar Rp 4,5 milyar yang akan diterima oleh ASN pada hari Jumat tanggal 1 Juli 2022.

Kepala KPPN Sinjai, Arif Kurniadi mengatakan, sesuai ketentuan yang ada, pemberian gaji ke-13 ini hanya diperuntukan bagi ASN saja, dalam artian pegawai Non ASN yang mempunyai tugas sebagai Satpam, Sopir dan Pramubakti tidak menerima.

Pencairan gaji ke-13 tahun 2022 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Tangani Longsor di Lutra, PUTR Sulsel Cutting Gunung Sampai Dapat Dilewati Kendaraan
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!