Polres Bone Ungkap Kasus Narkoba Dan Kriminal

Bagikan:

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, WATAMPONE –

Polres Bone mengungkap 21 kasus narkoba yang terjaring dalam operasi anti narkotika yang berlangsung selama 14 hari. Ini merupakan program Kapolres Bone, Berantas Narkotika di Bumi Arung Palakka.

Hal itu diungkapkan Kapolres Bone, AKBP Ardiansyah, dalam jumpa pers di Mapolres Bone, Jl Yos Sudarso, Sulawesi Selatan, Jumat (1/6/2022).

“Total barang bukti yang kita dapatkan dari 14 kasus adalah 64,69 gram dan DPO 3 orang,” kata Kapolres AKBP Ardiansyah yang saat itu didampingi Kasat Reskrim AKP Benny Pornika, Kasat Lantas AKP Andhika Trisna Wijaya, Kasat Narkoba Iptu Noviarif Kurniawan, dan Kasi Humas Ipda Rayendra Muchtar.

Dikatakan, MS warga Kabupaten Sidrap yang diduga bandar diamankan bersama barang bukti sabu 48,40 gram dalam program anti narkotika.

Baca juga :  Jaga Keselamatan, Satsamapta Polres Pelabuhan Makassar Rutin Pengaturan Lalu Lintas di Sekolah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Komisi I DPRD Pinrang Gelar RDP Soal Ternak Sapi yang Berkeliaran

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Polemik terkait ternak sapi yang berkeliaran dan merusak perkebunan warga di Desa Malimpung, Kecamatan Patampanua...

Tidak Ada Negara di Dalam Negara : NKRI Harga Mati !

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Beredarnya video dan informasi mengenai pelantikan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Konsulat Indonesia di wilayah...

Menag Matangkan Kurikulum Cinta dan Eco-Theology untuk Perkuat Kerukunan dan Kelestarian Alam

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) terus mematangkan konsep “Kurikulum Cinta” dan “Eco-Theology” sebagai upaya strategis dalam membangun...

MK Tolak Gugatan Ombas – Marten, Bupati Baru Toraja Utara Siap Dilantik

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA.- Gugatan Pasangan Ombas-Marten nomor urut 1 atas Pilkada 2024 berakhir setelah pembacaan amar putusan oleh MK,...