PEDOMANRAKYAT, TAKALAR — Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan dari Fraksi Golkar Fahruddin Rangga, SE, M.Si, melaksanakan sosialisasi Produk Hukum Daerah terkait Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan 2018-2023, di Desa Pa’batangang Kecamatan Mappakasunggu Kabupaten Takalar, Kamis (07/07/2022).
Selain Fahruddin Rangga, SE, M.Si, dua narasumber lainnya, yakni Ishak Amin Rusli, mewakili Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Dan Pertahanan Sulsel (Disperkimtan), serta Ir. Muh. Natsir, M.AP. IAP, dari unsur Profesional (Konsultan Perencanaan).
Sosialisasi ini sebagai titik pertama yang dihadiri berbagai elemen masyarakat dari berbagai dusun yang ada di desa tersebut dan didominasi oleh kaum ibu-ibu, dimana nampak kehadirannya begitu antusias mengikuti penjelasan dari para nara sumber.
Sebanyak 200 lembar undangan yang disebar, namun karena antusiasme masyarakat untuk mengikuti sosialisasi, maka yang hadir melebihi dari jumlah undangan yang diedarkan.
Dalam pelaksanaannya, tetap mengikuti protokol kesehatan (prokes) di masa pandemi covid-19.
Sebagai pembicara awal, Fahruddin Rangga, SE, M.Si menjelaskan tentang maksud dan tujuan dari Peraturan Daerah (Perda) ini dibuat, bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagai pola dalam melaksanakan pembangunan yang harus menjadi perhatian bagi pemerintah daerah khususnya dalam lima tahun sehingga akan terarah sebagaimana visi, misi dan arah kebijakan pembangunan daerah.



