Bawahan Wali Kota Tidak Profesional, Lelang Proyek Jalan Lingkungan Beberapa Kali Batal

Khairil
Khairil 302 Pembaca
3 Menit baca
Ilustrasi, Jalan lingkungan di Jl. Balana 2, Kota Makassar

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT – MAKASSAR.

Ibarat pepatah gajah di pelupuk mata tidak terlihat, semut di seberang lautan terlihat. Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto yang getol mengkritisi perencanaan rel kereta api di wilayah Makassar, sementara bawahannya yang tidak profesional, khususnya di Dinas PU Kota Makassar, seakan diabaikan.

Terkait soal proses lelang proyek lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar seringkali lambat, bahkan tiba-tiba dibatalkan sehingga prosentase penyerapan anggaran sangat minim, seperti halnya pencapaian Dinas PU Kota Makassar hingga triwulan II.

Danny Pomanto, sapaan akrab Wali Kota Makassar yang dikenal kaya akan inovasi, tetapi tak didukung sumber daya manusia yang handal dan profesional di bidang teknik.

Ilustrasi, Jalan lingkungan di Jl. Balana 2, Kota Makassar

Sebagai contoh, Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Makassar mengeluarkan lagi penyampaian elektronik yang membatalkan sejumlah paket proyek Jalan Lingkungan Tahun Anggaran 2022, setelah melalui proses yang panjang.

Pembatalan tersebut sepertinya tak memikirkan pengorbanan penyedia jasa konstruksi yang telah mengikuti pelelangan, terutama dalam upaya memenuhi berbagai persyaratan. Padahal sebelum tayang, semestinya sudah melalui proses kajian, baik secara teknis maupun administrasi.

Pihak LPSE memang tak mau tahu pengorban pihak penyediaan jasa konstruksi sebagaimana tertulis dalam surat elektroniknya;” Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi Bapak/Ibu mengikuti tender yang diselenggarakan melalui LPSE, dan bersamaan dengan ini kami informasikan bahwa terhadap paket pengadaan di bawah ini telah dilakukan pembatalan.”

Di situ dijelaskan alasan pembatalan, yakni ada kesalahan dalam dokumen pemilihan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dan aturan turunannya.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Bupati Deli Serdang Lakukan Program Berjemur di Galang, Berbagai Bantuan Diserahkan
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!