PEDOMANRAKYAT, RANTEPAO – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Toraja Utara kembali menggelar sosialisasi dengan mengimbau kepada seluruh pelajar untuk tertib berlalu lintas. Pelajar yang belum cukup umur dan tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor saat ke sekolah.
Kegiatan sosialisasi tertib berlalu lintas yang digelar oleh Sat Lantas Polres Toraja Utara tersebut dilaksanakan oleh PS Kanit Kamsel Sat Lantas Bripka Safran Lebang bersama anggota.
Kasat Lantas Polres Toraja Utara AKP Ahmadin mengatakan, untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Toraja Utara, Unit Kamsel Sat Lantas Polres Toraja Utara melakukan sosialisasi dan edukasi budaya tertib berlalu lintas di dua sekolah sebut saja SMA Pelita Toraja Utara dan SMP Negeri 1 Rantepao, Kamis (08/09/2022).


