PEDOMANRAKYAT, WATAMPONE –
Sejumlah SD Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (P3K) Kabupaten Bone mengeluhkan tindakan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) di kecamatan yang membebani mereka biaya Penyerahan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).
Salah seorang guru SD P3K di Kecamatan Sibulue, kepada media ini di Aula Dinas pendidikan Bone Jl Gatot Subroto, Watampone, Bone, Senin (12/9/2022), mengaku dibebani biaya untuk mendapatkan SPMT.
Dia menyebut biaya yang dibebankan oleh P3K bervariasi, antara Rp50.000 hingga Rp70.000 setiap peserta.
Kendati mengaku dibebani biaya, namun guru tersebut enggan menyebut nama petugas yang memintainya pembayaran. Dia hanya mengatakan, yang dibebani biaya hanya guru SD, sedangkan guru SMP tidak dibebani biaya.