Miliki Perda Desa Wisata, Bulukumba Siap Genjot Pembangunan Sektor Pariwisata

Zainal
Zainal 285 Pembaca
1 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA – Peraturan Daerah (Perda) Desa Wisata Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan disebut Sekretaris Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, H. Andi Mattampawali AS, sebagai Perda Desa Wisata pertama, di belahan Indonesia Timur.

Hal tersebut diutarakannya kepada wartawan via pesan singkat whatsapp, Jumat (07/10/2022) siang kemarin.

Dikatakannya, rumusan peraturan daerah (Perda) desa wisata yang lahir dan tercipta dari inisiatif anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai hasil kolaborasi antara lembaga legislatif dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Bulukumba ini akan menjadi produk regulasi baru dalam rangka untuk mendukung percepatan pembangunan pariwisata di seluruh wilayah desa dan kelurahan yang tersebar di dua puluh empat desa di Kabupaten Bulukumba.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Masuki Masa Tenang Tahapan Pilkades di Sinjai, Bupati ASA Harap Jaga Kondusivitas Wilayah
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!