Bapemperda DPRD Sulsel Konsultasi Ranperda di Luar Propemperda Tahun 2022

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulawesi Selatan melakukan konsultasi atas pengajuan Ranperda di luar Propemperda Tahun 2022 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Sulsel Andalan Energi (Perseroda) di Dirjen Bina Keuangan Daerah, Kamis (13/10/2022).

Rombongan Bapemperda dipimpin A. Irwandi Natsir (Fraksi PAN) selaku Wakil Ketua bersama Anggota Bapemperda antara lain A. Debbie Purnama, A. Ayu Andira (Fraksi Partai Golkar), H. Rakhmat Kasjim (Fraksi Nasdem), A. Azizah Irma (Fraksi Demokrat), Hj. Meity Rahmatia (Fraksi PKS), H. Muhammad Sarif (Fraksi PKB), dan A. Nurhidayati Zainuddin (Fraksi PPP). Pun dihadiri Zool Ilham, S.STP. M.Si mewakili Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Prov. Sulsel. Bertempat di Gedung H Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI, rombongan di terima Kasubdit BUMD, Aneka Usaha dan Lembaga Jasa Keuangan Dirjen Bina Keuangan Daerah, Bambang Hardianto.

Konsultasi ini bertujuan untuk mendapatkan klarifikasi, saran dan masukan terkait dengan penyusunan Ranperda tentang Pendirian Perseroan Terbatas Sulsel Andalan Energi (Perseroda) yang merupakan ranperda di Luar Propemperda Tahun 2022.

Ranperda sejak tahun 2020 dan 2021 telah diprogramnkan, namun belum diajukan ke DPRD untuk dilakukan pembahasan. Hal ini kembali mencuat dan diajukan ke DPRD untuk dilakukan pembahasan berdasarkan Surat Gubernur Sulsel untuk meminta kepada DPRD untuk melakukan pembahasan ranperda di luar Propemperda.

Dalam pertemuan itu A. Irwandi Natsir Pimpinan Rombongan mengatakan, Bapemperda memiliki tugas untuk melakukan pengkajian terhadap pengajuan sebuah ranperda, termasuk melakukan telaah terhadap seluruh kelengkapan berkas pengajuannya.

Lebih jauh, Irwandi Natsir mempertanyakan ketentuan yang termuat di dalam Pasal 10 ayat (4) PP 54 Tahun 2017 tentang BUMD disebutkan bahwa hasil penilaian dari Menteri disampaikan kepada Bapak Gubernur paling lambat 15 hari kerja sejak usulan Pendirian BUMD diterima.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Rektor Unismuh Makassar Serahkan Buku Pappaseng ri Elongpugi Karya Prof Andis Kepada Prof Dr Haedar Nashir

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

SMAN 8 Maros Kebut Rehabilitasi Lima Ruang Kelas Baru, Target Rampung Akhir Tahun

PEDOMANRAKYAT, MAROS – Pembangunan rehabilitasi lima ruang kelas di SMAN 8 Maros terus dikebut. Sekolah yang berlokasi di...

Dari Makassar LAN RI Siapkan Analis Kebijakan Unggul

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN RI) melalui Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Manajemen Pemerintahan...

Ishak Hamzah Tantang Polri Evaluasi Sanksi terhadap Aiptu Marzuki: Ini Soal HAM Berat, Bukan Etik Biasa

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Rasa keadilan seakan kembali diuji di Kota Makassar. Seorang warga bernama Ishak Hamzah mengaku menjadi korban dugaan kriminalisasi hukum oleh...

Sudah Tersangka, CEO PT Maswindo Bumi Mas Belum Ditahan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana bernilai miliaran rupiah yang melibatkan CEO PT Maswindo...