Dua Pelaku Pencuri Lintas Kabupaten Akan Hadapi Proses Hukum Berkelanjutan

Zainal
Zainal 198 Pembaca
3 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA – Dua tersangka pelaku pencurian lintas kabupaten yang sementara menjalani proses hukum di wilayah kabupaten lain, kini diperiksa Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Toraja Utara (Polres Torut) dipimpin langsung Kasat Reksrim AKP Eli Kendek.

Sat Reskrim Polres Torut melakukan interogasi terhadap 2 orang tersangka kasus pencurian yang sama dan dilakukan dalam dua wilayah hukum Polres Tana Toraja dan Polres Toraja Utara, Kamis (10/11/2022).

Interogasi dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Torut, karena kuat dugaan kedua tersangka yang menjalani proses hukum di Polres Tator juga melakukan tindak pidana yang sama di wilayah hukum Polres Torut.

Adapun 2 tersangka yang saat ini menjalani proses hukum di Polres Tator tersebut yaitu AR (23) warga Provinsi Lampung, dan SW (23) warga Kabupaten Barru, Provinsi Sulsel.

Dari hasil interogasi yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Torut, diketahui kedua tersangka juga pernah melakukan tindak pidana yang sama di wilayah hukum Polres Torut.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Dirlantas Polda Sulsel Kunjungi Pos Pelayanan Pasar Minasamaupa
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!