Dua Pelaku Pencuri Lintas Kabupaten Akan Hadapi Proses Hukum Berkelanjutan

Zainal
Zainal 199 Pembaca
3 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Menurut keterangan kedua tersangka, mereka pernah melakukan aksi pencurian bermodus memperdaya korbannya dengan berpura-pura menjadi petugas PLN dan berhasil menggasak perhiasan emas milik korbannya, di wilayah Tikala Kabupaten Toraja Utara, Senin (17/10/2022) lalu.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim AKP Eli Kendek, SH membenarkan apa yang telah pihaknya lakukan. Pihaknya melakukan interogasi terhadap dua orang tersangka yang diduga kuat juga telah melakukan tindak pidana yang sama dengan modus yang sama pula.

Dari hasil interogasi serta dilakukkannya kroscek terhadap laporan polisi yang masuk, bahwa benar berdasarkan pengakuan kedua tersangka sesuai atau sinkron dengan Laporan Polisi : LPB/280/XI/2022/SPKT Polres Toraja Utara pada tanggal  03 November 2022.

“Dalam laporan polisi yang diterima dijelaskan bahwa korban sebut saja Agustina Lolongan yang tinggal di Kecamatan Tikala telah mengalami kerugian sebesar Rp 15.300.000,- atas tindak pidana pencurian barang berharga berupa perhiasan emas yang dialaminya pada 17 Oktober 2022 sekitar pukul 14.00 Wita,” terangnya.

“Saat ini, kedua pelaku, AR (23) dan SW (23) sedang menjalani proses hukum di Rutan Polres Tator dalam dugaan tindak pidana pencurian. Dan untuk proses hukum terkait dugaan tindak pidana yang mereka lakukan di wilayah hukum Polres Toraja Utara akan dilakukan penjemputan setelah menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana yang dilakukan di wilayah hukum Polres Tator,” tutupnya. (man)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  2 Ranperda Pinrang Disetujui DPRD Menjadi Perda
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!